Rusia rancang UU pelanggan prostitusi harus nikahi pelacur
Merdeka.com - Anggota parlemen Kota St. Petersburg, Rusia tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan hukuman berat bagi pelanggan prostitusi. Namun hukuman itu bakal ditiadakan jika klien setuju menikah dengan pekerja seks.
Inisiatif rancangan undang-undang ini datang dari Olga Galkina mewakili hak sipil dalam sebuah bisnis. Dia menekankan dan menanggapi pegiat anti gay, Vitaly Milonov sebagai penggagas tindak pidana untuk pengguna prostitusi, seperti dilaporkan surat kabar Russia Today, Selasa (28/10).
Galkina mengatakan dalam RUU itu pelaku bakal didenda sekitar Rp 2,9 juta dan lima hari penjara. Namun denda bakal lebih besar jika pengguna layanan seks datang ke bisnis esek-esek lebih besar. Jika warga asing melakukan ini mereka harus bayar denda dulu dan setelahnya langsung dideportasi.
Paling menarik dalam RUU ini yakni pelaku bisa menikahi para pelacur yang mereka sewa tubuhnya. Menurut Galkina hal ini untuk menurunkan tingkat prostitusi di Finlandia, Norwegia, Swedia, dan Islandia.
Jika ini disetujui kemungkinan besar bakal menjadi hukum nasional Rusia. (mdk/din)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya