Hukuman Mati Mengintai Youssef Al-Manasif, Vonis Dikuatkan Mahkamah Agung Saudi

Youssef al-Manasif di Saudi terancam hukuman mati atas aksi saat remaja. Putusan dikuatkan MA. PBB dan kelompok HAM mendesak eksekusi dihentikan.

Septian Deny
Oleh Septian Deny- Reporter
Hukuman Mati Mengintai Youssef Al-Manasif, Vonis Dikuatkan Mahkamah Agung Saudi
<p>Seorang pria Saudi menggunakan keffiyeh tradisionalnya sebagai masker ketika ia menyaksikan pertandingan gulat WWE Super ShowDown di Riyadh, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020). Arab Saudi menghentikan sementara izin umrah karena kekhawatiran tentang epidemi virus corona COVID-19. (AP Photo/Amr Nabil)</p>

Youssef al-Manasif, pemuda Arab Saudi, berada di ambang eksekusi setelah hukuman mati terhadapnya dilaporkan dikuatkan Mahkamah Agung. Kasus ini mencuat karena ia dituding mengikuti demonstrasi dan menghadiri pemakaman yang dianggap sebagai unjuk rasa saat berusia 15 hingga 17 tahun.

Manasif ditangkap pada 2017 dan didakwa mengikuti aksi yang menyerukan kebebasan beragama bagi komunitas Syiah, serta menghadiri pemakaman yang dikategorikan otoritas sebagai demonstrasi. Ia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis mati oleh Pengadilan Pidana Khusus, lembaga peradilan tertutup yang dibentuk untuk menangani perkara terkait terorisme.

Reprieve menyebut Manasif mengalami penyiksaan dan dipaksa menandatangani pengakuan palsu. Ia baru pertama kali bertemu pengacara yang ditunjuk negara pada 2022, lima tahun setelah penangkapannya. Pihak keluarga tidak pernah berbicara di muka publik karena dikhawatirkan akan menghadapi pelecehan atau penangkapan.

"Tidak ada yang bisa mereka lakukan sekarang selain menunggu," kata Duaa Dhainy, konsultan Reprieve dan European Saudi Organisation for Human Rights.

Lonjakan Hukuman Mati Era Mohammed Bin Salman

Di bawah pemerintahan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, para aktivis mencatat lonjakan eksekusi yang mereka sebut mengerikan.

Pada tahun lalu, sebanyak 356 orang dieksekusi, menjadi rekor tertinggi. Sebagian besar terpidana merupakan warga negara asing yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana narkoba ringan dan tanpa kekerasan.

Menurut Reprieve, sedikitnya 17 orang yang masih berstatus anak saat dugaan pelanggaran terjadi telah dieksekusi sejak 2015.

Pada 2020, kerajaan menerbitkan dekret yang menghapus hukuman mati bagi anak-anak, dengan ketentuan bahwa seseorang tidak akan dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana yang dilakukan ketika masih di bawah umur.

Namun, setelah kebijakan tersebut terbit, hukuman mati tetap dikuatkan dalam sejumlah perkara yang melibatkan terdakwa anak-anak.

Pada April lalu, Arab Saudi mengeksekusi Ali al-Subaiti bersama pamannya, Mustafa al-Subaiti, atas pelanggaran terkait terorisme yang tidak melibatkan pembunuhan atau tindakan mematikan, yang dilakukan Ali ketika berusia 12 tahun.

PBB Minta Saudi Hentikan Eksekusi Pelaku di Bawah Umur

Para pakar HAM independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya menyampaikan keprihatinan atas kasus Manasif.

Mereka menyatakan Arab Saudi harus segera menghentikan rencana eksekusi terhadap orang-orang yang dihukum atas pelanggaran yang diduga dilakukan ketika mereka belum berusia 18 tahun.

Dhainy menilai pemerintah Saudi menggunakan eksekusi sebagai sarana untuk menunjukkan kekuasaan serta mengancam pihak yang tidak mengikuti aturan pemerintah. "Mereka menggunakan eksekusi sebagai alat untuk menunjukkan betapa kuatnya mereka dan bagaimana mereka bisa mengancam siapa pun yang tidak mengikuti aturan mereka," kata Dhainy.

Ia menegaskan Manasif seharusnya diperlakukan sebagai anak di bawah umur mengingat tuduhan berkaitan dengan tindakan sebelum usia 18 tahun. "Kami menilai dia seharusnya diperlakukan sebagai anak di bawah umur dan tidak dijatuhi hukuman mati karena tuduhan terhadapnya berkaitan dengan masa ketika dia belum berusia 18 tahun," ujarnya.

Human Rights Watch menilai eksekusi terhadap Manasif atas tindak pidana tanpa kekerasan yang dilakukan ketika masih di bawah umur akan menjadi kemunduran yang sangat tidak dapat dibenarkan.

Rekomendasi