Perempuan Pakistan dilarang belanja tanpa muhrim
merdeka.com
Merdeka.com - Ulama Pakistan Distrik Karak, Provinsi Khyber Paktunkhwa Maulana Mirzaqim mengeluarkan fatwa perempuan dilarang belanja ke pasar tanpa suami atau kerabat lelaki.
Situs gulfnews.com melaporkan, Ahad (21/7) mereka nekat berbelanja sendiri dinilai vulgar dan menebar aurat hingga menganggu para lelaki tengah berpuasa. Jika melanggar, mereka akan ditahan. Larangan ini berlaku selama Ramadan.
Belum jelas apakah setelah bulan suci fatwa ini bakal dicabut.
Tak hanya di Pakistan, di sejumlah wilayah Arab Saudi dan Uni emirat Arab juga berlaku larangan serupa. Para perempuan dilarang berjalan-jalan ke tempat publik tanpa ditemani muhrimnya. (mdk/din)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya