Pengadilan Eropa bolehkan perusahaan pecat pegawai berhijab
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Uni Eropa memutuskan untuk memperbolehkan perusahaan melarang karyawannya mengenakan simbol keagamaan tertentu. Keputusan tersebut diambil khusus untuk memberi penyelesaian atas kasus perempuan mengenakan hijab di tempat kerja.
Adapun kasus yang diacu oleh Mahkamah Eropa adalah dua pegawai perempuan di Belgia dan Prancis yang dipecat oleh perusahaan karena menolak mengenakan hijab.
"Aturan internal dikeluarkan suatu perusahaan seperti larangan simbol politik, filsafat, atau agama tidak dikategorikan sebagai sikap diskriminasi," demikian pernyataan dikeluarkan pengadilan, seperti dilansir dari laman Telegraph, Selasa (14/3).
Insiden pemecatan tersebut terjadi pada hari di mana pemilihan parlemen Belanda didominasi isu imigrasi dan kebijakan pengungsi. Putusan tersebut nantinya akan diterapkan di seluruh Eropa.
"Namun, dengan tidak adanya aturan tersebut, kesediaan perusahaan untuk mempertimbangkan keinginan pegawainya atau tidak lagi bersedia memberikan pekerjaan karena hijabnya, tidak dapat dianggap sebagai persyaratan kerja yang mengesampingkan diskriminasi," tutup pernyataan pengadilan tersebut.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Memadukan warna baju hitam dengan hijab tidak pernah salah. Tapi, bagaimana kita bisa membuat penampilan semakin berkilau dengan berbagai warna hijab?
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnyajemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca Selengkapnya