Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Eropa bolehkan perusahaan pecat pegawai berhijab

Pengadilan Eropa bolehkan perusahaan pecat pegawai berhijab Pengguna hijab di Jerman. ©2017 AFP

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Uni Eropa memutuskan untuk memperbolehkan perusahaan melarang karyawannya mengenakan simbol keagamaan tertentu. Keputusan tersebut diambil khusus untuk memberi penyelesaian atas kasus perempuan mengenakan hijab di tempat kerja.

Adapun kasus yang diacu oleh Mahkamah Eropa adalah dua pegawai perempuan di Belgia dan Prancis yang dipecat oleh perusahaan karena menolak mengenakan hijab.

"Aturan internal dikeluarkan suatu perusahaan seperti larangan simbol politik, filsafat, atau agama tidak dikategorikan sebagai sikap diskriminasi," demikian pernyataan dikeluarkan pengadilan, seperti dilansir dari laman Telegraph, Selasa (14/3).

Insiden pemecatan tersebut terjadi pada hari di mana pemilihan parlemen Belanda didominasi isu imigrasi dan kebijakan pengungsi. Putusan tersebut nantinya akan diterapkan di seluruh Eropa.

"Namun, dengan tidak adanya aturan tersebut, kesediaan perusahaan untuk mempertimbangkan keinginan pegawainya atau tidak lagi bersedia memberikan pekerjaan karena hijabnya, tidak dapat dianggap sebagai persyaratan kerja yang mengesampingkan diskriminasi," tutup pernyataan pengadilan tersebut.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP