'Pemerintah harus berhenti memperburuk derita orang Palestina'
Merdeka.com - Amnesty International Indonesia bersama Lakpesdam NU merilis petisi atas pelanggaran HAM yang dilakukan Israel di tanah Palestina.
Petisi dengan judul 'Pelanggaran HAM di Palestina Harus Berakhir' dibuat dalam rangka memperingati 50 tahunnya pendudukan Israel atas Palestina pada 7 Juni 1967.
"Selama 50 tahun terakhir. Israel telah mencerabut ribuan orang Palestina dari tanah mereka, menduduki dan secara ilegal menggunakannya untuk membuat tempat tinggal yang dikhususkan bagi warga Israel," kata Ketua Lakpesdam NU Rumadi di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Gedung HDI Hive Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Rumadi menuturkan keseluruhan komunitas Palestina telah tercerabut dari tempat tinggalnya oleh pendudukan ini. Rumah-rumah maupun penghidupan mereka dihancurkan.
Warga Palestina yang masih bertahan mengalami pembatasan-pembatasan yang dipaksakan atas kebebasan bergerak mereka, hingga akses atas air, tanah dan sumber daya alam mereka sendiri.
"Komunitas-komunitas telah diserang secara kekerasan oleh militer dan penduduk Israel. Kita harus bertindak sekarang," kata Rumadi.
"Kami ingin menyuarakan agar pemerintah negara-negara, termasuk Indonesia, untuk berhenti memungkinkan ekonomi yang memelihara pendudukan ilegal Israel dan memperburuk derita orang Palestina.
Masalah ini, kata dia, bukan hanya soal Israel yang mengambilalih secara ilegal tanah dan sumber kekayaan alam Palestina. Tetapi banyak pemerintah negara dunia membiarkan masuknya suplai barang-barang yang diproduksi di wilayah pendudukan Israel ke pasar mereka.
"Bahkan membolehkan perusahaan di negara-negaranya untuk menjalankan usaha di wilayah itu. lni menguntungkan pendudukan Israel atas Palestina," ucapnya.
Untuk itu ada tiga desakan Amnesty Internasinal Indonesia dan Lakpesdam NU kepada Pemerintah.
"Ayo kita desak Pemerintah untuk, melarang masuknya suplai barang-barang yang diproduksi di wilayah pendudukan Israel ke pasar Indonesia," kata dia.
"Dua, Menghentikan perusahaan Indonesia yang menjalankan usahanya di area pendudukan ilegal Israel atau mengakhiri perdagangan produk dengan Israel," lanjutnya.
"Tiga, Membantu memutus rantai kekerasan dan pelanggaran HAM yang diderita warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan Israel," pungkasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya