Pembunuh TKI Adelina terancam hukuman gantung di Malaysia
Merdeka.com - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan majikan yang membunuh tenaga kerja asal Indonesia, Adelina Jemira Sau (Lisao), terancam hukuman mati dengan pasal pembunuhan. Selain itu, polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini.
"Malaysia memiliki proses hukum yang lengkap dan adil. Jika sekiranya tersangka ditentukan bersalah, maka hukuman maksimal yang akan dijatuhkan adalah hukuman gantung sampai mati," kata Datuk Sri, saat ditemui di kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Datuk Sri menuturkan, pengadilan telah menjatuhkan dua tuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus kematian Adelina. Mereka adalah ibu yang merupakan majikan, dan anaknya.
"Ada dua tuntutan yang dijatuhkan terhadap dua tersangka yang sudah ditangkap. Mahkamah menjatuhkan tuduhan pembunuhan kepada ibunya yang bertindak sebagai majikan sementara seorang lagi yang merupakan anaknya dituntut dengan Undang-Undang Section B tentang imigrasi karena telah mempekerjakan pekerja ilegal," jelas Datuk Sri.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim ©2018 Merdeka.com/Ira Astiana
Dalam kasus ini, pemerintah Malaysia tidak akan menyelesaikannya secara kenegaraan. Sebab, Adelina merupakan pekerja ilegal di Malaysia sehingga tidak ada landasan yang kuat untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelaku.
"Dalam hal ini, kami hanya akan bertindak secara kemanusiaan untuk menyelesaikan kasus Adelina dan memberi hukuman seadil-adilnya bagi pelaku," ungkapnya.
Datuk Sri juga menjelaskan, selain berkewajiban menjalani proses hukum, para pelaku juga dituntut untuk menyelesaikan persoalan kompensasi dengan keluarga Adelina di NTT.
"Kami juga mendapat maklumat dari KJRI Pulau Penang yang menyatakan bahwa kompensasi kepada keluarga korban telah diberikan. Jadi ada seseorang yang datang dan mengatasnamakan majikan ke pihak KJRI, lalu membayarkan kompensasi senilai 63.900 RM. Uang tersebut sudah termasuk gaji yang ditunggak, kompensasi, dan bantuan pemakaman jenazah," paparnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya