Paksa Gelandangan Jilat Urinoir, Eks Polisi di Hawaii Dihukum Penjara 4 Tahun
Merdeka.com - Seorang hakim AS menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan polisi Honolulu John Rabago pada hari Rabu karena memaksa seorang pria tunawisma menjilat urinoir di toilet umum.
"Kau mengambil darinya satu-satunya miliknya: martabatnya sebagai manusia," kata Hakim Distrik A.S. Leslie Kobayashi saat membacakan vonisnya, seperti dikutip dari AP, Kamis (16/7).
Apalagi, lanjut Hakim Kobayashi, Rabago telah mengambil sumpah sebagai perwira polisi untuk melindungi dan mempertahankan tetapi malah mengambil keuntungan dari seseorang yang miskin dan tunawisma.
Peristiwa ini berawal saat Rabago (44), dan rekan polisinya menanggapi keluhan gangguan pada tahun 2018 ketika mereka menemukan pria tunawisma di sebuah toilet umum.
Saat diba di lokasi, Rabago mengancam akan memukul pria itu dan memasukkan wajahnya ke toilet jika dia tidak menjilat urinoir, kata Kobayashi. Dia kemudian meraih bahu pria itu, memegangnya ke bawah dan menginjak kakinya untuk membuatnya berlutut sampai dia menjilat urinoir, kata hakim.
Rabago kemudian memberi tahu petugas lainnya untuk menghapus pesan teks tentang insiden itu, kata Kobayashi.
"Saya di sini untuk menghakimi Anda atas hal terburuk yang telah Anda lakukan dalam hidup Anda," kata Kobayashi.
Meski begitu, Kobayashi menyatakan dirinya tidak boleh membiarkan tindakan Rabago itu menentukan masa depannya.
Sementara Reginald Ramones, petugas lainnya, rekan Rabago dijadwalkan akan dihukum minggu depan. Ramones mengaku bersalah mengetahui Rabago melakukan pelanggaran hak-hak sipil dan tidak memberi tahu pihak berwenang tentang hal itu.
Asisten Jaksa Agung AS Tom Brady mengatakan, Rabago adalah polisi yang baik dan bertanggung jawab dengan mengaku bersalah atas dua pelanggaran hak-hak sipil dalam kasus tersebut.
"Untuk menjadi tunawisma, tidak tahu di mana makananmu selanjutnya, dipaksa untuk menjilat urinoir kotor oleh petugas polisi berseragam. Hanya ada satu kata yang terlintas dalam pikiran: keputusasaan," kata Brady.
Rabago menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. "Dua tahun lalu saya membuat keputusan yang tidak saya banggakan," katanya. "Tindakan saya mengubah jalan hidup bagi kita semua."
Pengacara pembelaannya, Megan Kau, mengatakan setelah sidang bahwa dia dan Rabago mengharapkan hukuman sekitar tiga tahun.
"Saya pikir dia mengambil lingkungan nasional dan menjadikannya contoh," kata Kau tentang hakim dan protes terhadap ketidakadilan rasial dan perilaku salah polisi di seluruh negara.
"Ini tidak sama," kata Kau, mencatat bahwa Rabago adalah orang Amerika Filipina dan korbannya berkulit putih.
Awal tahun ini, pria tunawisma mengajukan gugatan terhadap Departemen Kepolisian Honolulu dan kota tersebut.
"Dia sangat terkejut bahwa pengadilan menghukumnya dengan tepat," kata pengacaranya, Myles Breiner. "Dia mendapat kesan bahwa mereka akan memanjakannya dan memberinya jangka waktu minimum, hukuman yang sangat rendah."
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu
Baca SelengkapnyaKasi Humas Porlesta Manado, Ipda Agus Haryono belum bisa mendetailkan terkait alasan kunjungan dari Brigadir RAT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan RN, wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara merantau ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPolisi dan pegawai negeri di Papua Nugini mogok kerja karena gajinya dipotong.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca Selengkapnya