Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahasiswa Indonesia di Inggris berniat cabuli remaja tertangkap

Mahasiswa Indonesia di Inggris berniat cabuli remaja tertangkap Fakhri Anang. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang mahasiswa Indonesia sedang kuliah di Inggris tertangkap basah hendak berbuat mesum dengan remaja di bawah umur. Dia lantas dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan, tetapi ditunda selama dua tahun.

Dilansir dari laman Chronicle Live, Minggu (30/7), lelaki Indonesia hendak mencabuli remaja di bawah umur itu bernama Fakhri Anang (21). Dia mahasiswa tingkat akhir jurusan Komunikasi Publik di Universitas Northumbria.

Dari rincian kasus disidangkan di Pengadilan Newscastle terungkap Fakhri mulanya berkenalan dengan seseorang mengaku bernama Zen berusia 14 tahun. Padahal, itu adalah akun palsu dibikin pada 2 Mei oleh kelompok pemburu pelaku pedofilia di Inggris, Guardians of the North.

Dalam percakapan melalui pesan pendek, Fakhri meminta bertemu dengan Zen di asrama mahasiswa di Victoria Halls, Shieldfield, Newcastle. Dia menyatakan siap mengganti ongkos taksi bocah itu, asal dia mau melakukan oral seks dengan Fakhri. Di dalam percakapan itu, Fakhri mengaku libidonya sedang tinggi-tingginya.

Setelah menunggu, ternyata bukan Zen yang menemui Fakhri, tetapi kelompok pemburu pelaku pedofilia. Fakhri pun tidak bisa mengelak. Dia lantas ditanyai di depan rumahnya dan pengakuannya direkam.

"Maaf, maaf, jangan panggil polisi. Saya sedang ingin bersenggama. Saya tahu ini salah, tetapi syahwat saya sedang tinggi," kata Fakhri dalam sidang, seperti ditirukan oleh jaksa penuntut umum Michael Bunch.

fakhri anang

Menurut Bunch, sejak akun Zen dibuat, Fakhri terus-terusan mengontaknya. Bahkan, dia tidak malu-malu langsung meminta buat berhubungan seksual. Meski tidak terjadi hubungan seksual, tetapi menurut hukum di Inggris kelakuan Fakhri sudah cukup membuat dia layak diganjar.

Meski demikian, hukuman buat Fakhri ditangguhkan lantaran visanya habis bulan depan. Menurut kuasa hukum Fakhri, Nick Peacock, kliennya mengaku bersalah dan segera menyelesaikan kuliahnya, kemudian kembali ke Indonesia.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP