Lemahnya UU akar masalah penculikan ABK di Laut Filipina
Merdeka.com - Anak Buah Kapal (ABK) yang berlayar di kapal asing hampir sebagian besar mengalami masalah. Terutama mereka yang bekerja di kapal penangkap ikan.
Berdasarkan permasalahan yang telah terjadi, rata-rata masalah umum bersumber dari keterbatasan pengetahuan para calon ABK yang direkerut oleh pihak tidak bertanggung jawab. Alhasil, penculikan seperti dialami belasan WNI yang melaut di Perairan Filipina hanya satu dari sekian persoalan dari tenaga kerja bidang kelautan.
Perusahaan kerap tidak berperan aktif melindungi anak buahnya ketika melaut, seperti dialami awak TB Charles yang dipaksa berlayar di perairan berbahaya kendati sudah ada moratorium Kementerian Perhubungan.
Menurut Teguh Hendro Cahyono, Direktur Persiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hal mendasar yang perlu disorot adalah Undang-Undang 39 tahun 2004.
"Saya kira perlu UU itu direvisi atau disempurnakan itu iya dan mendesak. Karena banyak sekali isi dari UU tersebut yang tak sesuai saat ini, khususnya bagaimana memberikan porsi perlindungan buruh migran Indonesia (BMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI)," terangnya di acara Focus Group Discussion antar LSM di Bandung, Senin (1/8).
Penyempurnaan UU dirasa tersendat lantaran prosesnya yang kurang solid antar sesama pihak terkait. "Antara unsur masyarakat pemerintah kurang intensif di dalam kerangka menyamakan persepsi terhadap perlindungan dan arah kebijakan seperti apa yang diizinkan dan dibenarkan," tambahnya.
Sambil menunggu UU tersebut digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BNP2TKI tidak diam begitu saja. Sejauh ini UU revisi masih digunakan.
"Kami sedang lakukan pertemuan rapat dengar pendapat mekanisme yang berlaku, contohnya kita fokuskan bicara tentang ABK, apakah mereka termasuk BMI atau TKI," kata Teguh.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai pelaut mereka memiliki banyak tantangan yang harus dihadapi di laut lepas.
Baca Selengkapnyakenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya