Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lemahnya UU akar masalah penculikan ABK di Laut Filipina

Lemahnya UU akar masalah penculikan ABK di Laut Filipina Kapal TNI Jemput 4 WNI ABK di Perairan Laut Filipina. ©puspen TNI

Merdeka.com - Anak Buah Kapal (ABK) yang berlayar di kapal asing hampir sebagian besar mengalami masalah. Terutama mereka yang bekerja di kapal penangkap ikan.

Berdasarkan permasalahan yang telah terjadi, rata-rata masalah umum bersumber dari keterbatasan pengetahuan para calon ABK yang direkerut oleh pihak tidak bertanggung jawab. Alhasil, penculikan seperti dialami belasan WNI yang melaut di Perairan Filipina hanya satu dari sekian persoalan dari tenaga kerja bidang kelautan.

Perusahaan kerap tidak berperan aktif melindungi anak buahnya ketika melaut, seperti dialami awak TB Charles yang dipaksa berlayar di perairan berbahaya kendati sudah ada moratorium Kementerian Perhubungan.

Menurut Teguh Hendro Cahyono, Direktur Persiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hal mendasar yang perlu disorot adalah Undang-Undang 39 tahun 2004.

"Saya kira perlu UU itu direvisi atau disempurnakan itu iya dan mendesak. Karena banyak sekali isi dari UU tersebut yang tak sesuai saat ini, khususnya bagaimana memberikan porsi perlindungan buruh migran Indonesia (BMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI)," terangnya di acara Focus Group Discussion antar LSM di Bandung, Senin (1/8).

Penyempurnaan UU dirasa tersendat lantaran prosesnya yang kurang solid antar sesama pihak terkait. "Antara unsur masyarakat pemerintah kurang intensif di dalam kerangka menyamakan persepsi terhadap perlindungan dan arah kebijakan seperti apa yang diizinkan dan dibenarkan," tambahnya.

Sambil menunggu UU tersebut digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BNP2TKI tidak diam begitu saja. Sejauh ini UU revisi masih digunakan.

"Kami sedang lakukan pertemuan rapat dengar pendapat mekanisme yang berlaku, contohnya kita fokuskan bicara tentang ABK, apakah mereka termasuk BMI atau TKI," kata Teguh.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pelayaran Kapal Arimbi, Kirim Gas Elpiji ke Pelosok Negeri
Kisah Pelayaran Kapal Arimbi, Kirim Gas Elpiji ke Pelosok Negeri

Sebagai pelaut mereka memiliki banyak tantangan yang harus dihadapi di laut lepas.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya