Di depan hakim, Siti Aisyah mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam

Di depan hakim, Siti Aisyah mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Dua tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam mengaku tidak bersalah dalam sidang percobaan di Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini atas tuduhan yang menjerat keduanya.

Ira Astiana
Oleh Ira Astiana - Reporter
Di depan hakim, Siti Aisyah mengaku tak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam
Siti Aisyah jalani sidang pembunuhan Kim Jong-nam. ©REUTERS/Stringer

Dua tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam mengaku tidak bersalah dalam sidang percobaan di Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini atas tuduhan yang menjerat keduanya.Keduanya membantah telah membunuh saudara laki-laki pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu menggunakan racun kimia agen saraf VX di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Terkait kasus tersebut, polisi juga menunjuk empat nama tersangka lain yang merupakan warga Korea Utara. Keempatnya telah mendapat peringatan dari Interpol berupa surat penangkapan, namun tak kunjung ditangkap.Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, meminta agar keempat nama tersangka dirilis sehingga pihaknya bisa menyiapkan pembelaan terhadap kliennya secara lebih matang. Namun Hakim Azmi Ariffin menolak permintaan mereka."Tuduhannya harus jelas," kata Gooi, seperti dilansir dari laman Reuters, Senin (2/10).Sementara itu, jaksa penuntut mengatakan, tindakan dua tersangka menunjukkan niat untuk membunuh, yakni dengan mengoleskan zat beracun ke wajah dan mata korban."Aksi jebakan itu dilakukan oleh terdakwa satu dan dua dengan pengawasan dari empat orang lain dan menunjukkan ada niat bersama untuk membunuh korban," kata Jaksa Agung Muhamad Iskandar Ahmad dalam pernyataan pembukanya.Namun keduanya membantah tuduhan tersebut. Mereka mengatakan kepada kuasa hukum bahwa mereka tidak tahu cairan tersebut beracun. Mereka mengaku hanya ingin berpartisipasi dalam sebuah lelucon untuk acara realitas televisi.Rencananya, sidang kasus tersebut akan dilanjutkan pada Selasa depan. Jika terbukti bersalah, keduanya akan dihadapkan pada hukuman mati sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Rekomendasi