Merdeka.com - Mahkamah Agung India pada Rabu menolak pengajuan banding salah satu terpidana mati kasus pemerkosaan massal 2012 dimana seorang perempuan yang dikenal dengan nama Nirbhaya diperkosa di dalam bus di New Delhi. Setelah putusan ini, keempat terpidana akan segera digantung.
Kasus brutal dan kejam tersebut memicu kemarahan dunia internasional. Kasus ini diberitakan di berbagai media di dunia dan mengungkap berbagai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan India, mendesak anggota parlemen membuat aturan yang memperberat hukuman bagi pelaku kasus pemerkosaan.
Nirbhaya (23) adalah mahasiswa fisioterapi. Nibhaya adalah nama samaran yang disematkan media yang berarti "tak gentar", karena UU India melarang nama korban pemerkosaan disebutkan. Dia dipaksa masuk ke dalam bus oleh enam pria saat dalam perjalanan pulang bersama seorang teman prianya setelah menonton di bioskop. Pelaku memukul teman pria Nirbhaya dengan besi, memperkosanya dan menusukkan besi tersebut yang menyebabkan dia terluka parah. Pasangan tersebut ditinggalkan tanpa pakaian di pinggir jalan, dan Nirbhaya meninggal dua pekan kemudian.
Para pelaku diadili relatif cepat dimana biasanya kasus-kasus kekerasan seksual sering terbengkalai selama bertahun-tahun di India. Empat terdakwa dihukum mati. Salah seorang pelaku gantung diri di penjara sebelum persidangan dimulai, meskipun keluarganya menuding dia dibunuh. Pelaku keenam adalah anak di bawah umur dan dijatuhi hukuman tiga tahun.
Salah satu terpidana mati, Akshay Kumar Singh, mengajukan banding awal bulan ini, setelah banding ketiga rekannya ditolak. Demikian dilansir dari laman CBS News, Kamis (19/12).
Mahkamah Agung pada Rabu menolak banding Singh. Kuasa hukumnya menuding hakim tunduk pada tekanan publik. Presiden India bisa memberikan pengampunan atau grasi, tapi kecil kemungkinan bisa terjadi.
Di luar pengadilan, ibu Nirbhaya, Asha Devi, mengatakan bahagia atas kabar putusan tersebut.
"Ini salah satu langkah mendekati keadilan," ujarnya kepada wartawan.
Eksekusi hukum gantung terakhir dilaksanakan di India pada 2013 lalu. Putusan Mahkamah Agung keluar di tengah ramainya pemberitaan beberapa kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis dalam beberapa pekan terakhir. [pan]
Baca juga:
Pemerkosa Dokter Hewan di India Mengaku Pernah Perkosa & Bakar Sembilan Perempuan
Terpidana Pemerkosa di India Minta Tak Dihukum Gantung Karena Polusi Bisa Membunuhnya
Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi di Dunia, India Tak Masuk 10 Besar
Pemerkosaan Makin Marak di India,
Polisi Tembak Mati Empat Pelaku Pemerkosaan Dokter Hewan di India
Korban Pemerkosaan yang Dibakar di India Utara Meninggal
Advertisement
Stok Gandum Dunia yang Tersisa Hanya Cukup untuk 2,5 Bulan
Sekitar 7 Jam yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 8 Jam yang laluRusia Akan Buka Koridor Agar Kapal Asing Bisa Keluar dari Ukraina
Sekitar 10 Jam yang laluPakar Kesehatan: Tidak Perlu Vaksinasi Massal untuk Cegah Cacar Monyet
Sekitar 11 Jam yang laluWarga Negara Irak Ditangkap di AS karena Rencanakan Pembunuhan George W Bush
Sekitar 12 Jam yang lalu200 Mayat Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Apartemen di Mariupol
Sekitar 14 Jam yang laluPelaku Penembakan Texas Sempat Unggah Status di Facebook Soal Serangan di Sekolah
Sekitar 16 Jam yang laluTurki-Israel Mulai Perbaiki Hubungan yang Sempat Renggang
Sekitar 17 Jam yang laluMengenal AR-15, Senjata Paling Favorit dalam Penembakan Massal di AS
Sekitar 17 Jam yang laluPemkot Bogor Bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang
Sekitar 4 Jam yang laluGalaknya Luhut Audit Perusahaan Kelapa Sawit Usai Ditunjuk Jokowi Urus Minyak Goreng
Sekitar 21 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 1 Hari yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 5 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 5 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 9 Jam yang laluRusia Akan Buka Koridor Agar Kapal Asing Bisa Keluar dari Ukraina
Sekitar 10 Jam yang laluPasukan Rusia Kuasai PLTA Strategis Ukraina
Sekitar 14 Jam yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 2 Hari yang laluCovid-19 Melandai, Jokowi Harap Aktivitas Seni dan Budaya Mulai Bangkit
Sekitar 11 Jam yang laluUpdate 26 Mei 2022: Kasus Positif Covid 246, Pasien Sembuh 243
Sekitar 11 Jam yang laluData Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran 26 Mei 2022
Sekitar 14 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 1 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 1 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami