Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Australia Kecewa Indonesia Kurangi Masa Tahanan Pelaku Bom Bali

Australia Kecewa Indonesia Kurangi Masa Tahanan Pelaku Bom Bali Umar Patek. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Pemerintah Australia menyampaikan rasa kekecewaannya atas pengurangan masa tahanan pelaku bom Bali oleh pemerintah Indonesia. Pelaku Bom Bali Umar Patek, yang saat ini dipenjara di Jawa Timur dapat dibebaskan dalam waktu dekat jika dia diberikan pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Umar Patek mendapatkan pengurangan masa tahanan lima bulan. Pengurangan masa tahanan Umar Patek akan bertambah menjadi dua tahun jika dia mendapatkan pengurangan masa tahanan lima bulan ini. Mendengar hal ini, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menunjukkan kekecewaannya.

Dilansir laman The Independent, Jumat (19/8), PM Albanese turut menyatakan "hal ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali".

Seperti diketahui, ada 88 warga Australia yang menjadi korban tewas pada peristiwa Bom Bali yang merenggut 202 jiwa pada Oktober 2002 silam.

PM Albanese turut menyatakan akan terus membuat perwakilan diplomatik Australia atas Indonesia yang ditujukan untuk membahas mengenai hukuman yang tepat bagi Umar Patek. Namun, bagi Erik de Haart, seorang penyintas bom Bali, menyatakan hanya sedikit yang pemerintah Australia dapat lakukan mengenai pengurangan masa hukuman Umar Patek.

Sebelumnya, Umar Patek mendapatkan pengurangan masa tahanan bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia. Alasan mengapa Umar Patek mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah karena ia telah berlaku baik dan menyesali tindakannya di masa lalu.

Menurut Zaeroji, kepala kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Porong, Jawa Timur, Umar Patek berjanji akan menjadi warga negara yang baik. Pengurangan masa tahanan Umar Patek hanya akan disetujui oleh Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia.

Namun, jika pembebasan bersyarat Umar Patek ditolak, maka Patek akan tetap dipenjara hingga 2029. Sebelumnya, Umar Patek dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun ketika ia ditangkap pada 2011 di Pakistan dan diadili pada 2012 di Indonesia.

Pelaku-pelaku lain seperti Ali Imron telah dijatuhi hukuman seumur hidup dan Aris Sunarsono alias Zulkarnaen dijatuhi hukuman penjara 15 tahun setelah ditangkap pada 2020. Zulkarnaen sempat buron selama 18 tahun.

Reporter Magang: Theofilus Jose Setiawan

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Akhirnya Dideportasi dari Bali
Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Akhirnya Dideportasi dari Bali

Maika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
20 Petugas Pemilu di Bali Jatuh Sakit, Satu Orang Meninggal Dunia
20 Petugas Pemilu di Bali Jatuh Sakit, Satu Orang Meninggal Dunia

Sebanyak 20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali jatuh sakit.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Temui Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Sosoknya Tak Sembarangan Pernah Terlibat Perang
Panglima TNI Temui Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Sosoknya Tak Sembarangan Pernah Terlibat Perang "Timor-Timur"

Panglima TNI bertemu Panglima AB Australia. Ternyata pernah terlibat di perang "Timor-Timur". Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Ditangkap di Bandara saat Mau Kabur ke Negaranya
Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Ditangkap di Bandara saat Mau Kabur ke Negaranya

Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.

Baca Selengkapnya
Australia Dukung Karyawan Tolak Angkat Telepon Bos di Luar Jam Kerja, Perusahaan yang Melanggar Bakal Didenda
Australia Dukung Karyawan Tolak Angkat Telepon Bos di Luar Jam Kerja, Perusahaan yang Melanggar Bakal Didenda

Ini akan diatur dalam undang-undang yang diajukan pemerintah federal Australia.

Baca Selengkapnya