Australia Kecewa Indonesia Kurangi Masa Tahanan Pelaku Bom Bali
Merdeka.com - Pemerintah Australia menyampaikan rasa kekecewaannya atas pengurangan masa tahanan pelaku bom Bali oleh pemerintah Indonesia. Pelaku Bom Bali Umar Patek, yang saat ini dipenjara di Jawa Timur dapat dibebaskan dalam waktu dekat jika dia diberikan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Umar Patek mendapatkan pengurangan masa tahanan lima bulan. Pengurangan masa tahanan Umar Patek akan bertambah menjadi dua tahun jika dia mendapatkan pengurangan masa tahanan lima bulan ini. Mendengar hal ini, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menunjukkan kekecewaannya.
Dilansir laman The Independent, Jumat (19/8), PM Albanese turut menyatakan "hal ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali".
Seperti diketahui, ada 88 warga Australia yang menjadi korban tewas pada peristiwa Bom Bali yang merenggut 202 jiwa pada Oktober 2002 silam.
PM Albanese turut menyatakan akan terus membuat perwakilan diplomatik Australia atas Indonesia yang ditujukan untuk membahas mengenai hukuman yang tepat bagi Umar Patek. Namun, bagi Erik de Haart, seorang penyintas bom Bali, menyatakan hanya sedikit yang pemerintah Australia dapat lakukan mengenai pengurangan masa hukuman Umar Patek.
Sebelumnya, Umar Patek mendapatkan pengurangan masa tahanan bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia. Alasan mengapa Umar Patek mendapatkan pengurangan masa tahanan adalah karena ia telah berlaku baik dan menyesali tindakannya di masa lalu.
Menurut Zaeroji, kepala kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Porong, Jawa Timur, Umar Patek berjanji akan menjadi warga negara yang baik. Pengurangan masa tahanan Umar Patek hanya akan disetujui oleh Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia.
Namun, jika pembebasan bersyarat Umar Patek ditolak, maka Patek akan tetap dipenjara hingga 2029. Sebelumnya, Umar Patek dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun ketika ia ditangkap pada 2011 di Pakistan dan diadili pada 2012 di Indonesia.
Pelaku-pelaku lain seperti Ali Imron telah dijatuhi hukuman seumur hidup dan Aris Sunarsono alias Zulkarnaen dijatuhi hukuman penjara 15 tahun setelah ditangkap pada 2020. Zulkarnaen sempat buron selama 18 tahun.
Reporter Magang: Theofilus Jose Setiawan
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali jatuh sakit.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI bertemu Panglima AB Australia. Ternyata pernah terlibat di perang "Timor-Timur". Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaIni akan diatur dalam undang-undang yang diajukan pemerintah federal Australia.
Baca Selengkapnya