AS dakwa Hambali dalam kasus Bom Bali 2002, Australia senang
Merdeka.com - Pejabat senior Pentagon, Amerika Serikat, menyatakan Riduan 'Hambali' Isomuddin, 53 tahun, telah didakwa atas kasus Bom Bali pada Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang serta kasus pengeboman di Hotel JW Marriot pada 2003 di Jakarta yang menewaskan 12 orang.
Jaksa Harvey Rishikof mendakwa Hambali atas tujuh tuntutan termasuk dalang serangan Bom Bali, pembunuhan serta terorisme. Kabar itu didapat wartawan Miami Herald Carol Rosenberg mengutip surat dakwaan tertanggal 20 Juni dan melaporkan temuannya hari ini.
Hambali saat ini masih menjadi tahanan di Penjara Guantanamo milik AS.
Meski sudah didakwa namun belum diketahui apakah dia akan hadir di pengadilan dan apakah nanti diputuskan dia akan menjalani hukuman mati atau tidak.
Hambali yang kelahiran Indonesia itu menjadi tahanan Guantanamo pertama yang didakwa di masa pemerintahan Presiden Donald Trump.
Australia menyambut baik keputusan ini.
"Saya harap dakwaan ini dilanjutkan dan nantinya akan membuat lega keluarga serta rekan korban," kata Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kepada wartawan, seperti dilansir kantor berita Reuters, Sabtu (24/6).
"Mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan 202, termasuk 88 warga Australia, harus diadili dan diganjar hukuman setimpal, jangan dibebaskan," kata dia.
Serangan Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di sebuah bar, kelab malam, dan konsulat Amerika Serikat. Tujuh warga As dan 38 warga Indonesia turut jadi korban tewas.
Hambali ditangkap di Bangkok, Thailand, pda 2003, dan dijebloskan ke Penjara Guantanamo tanpa pengadilan sejak 2006. Mantan veteran perang Afganistan itu disebut-sebut sebagai Usamah Bin Ladin-nya Asia Tenggara. Dia diyakini sosok penting di kelompok militan Jemaah Islamiyah dan sebagai penghubung jaringan Al Qaidah di Asia Tenggara.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaGelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaParah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya20 Petugas Pemilu di Bali Jatuh Sakit, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebanyak 20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali jatuh sakit.
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaMengenal Awaloedin Djamin, Mantan Kapolri Asal Sumbar yang Lahir dari Keluarga Bangsawan
Selama menjadi Kapolri, Awaloedin mempelopori lahirnya satpam. Tak heran hingga saat ini ia dijuluki Bapak Satpam Indonesia.
Baca SelengkapnyaMotif dan Modus Sopir Taksi Peras Turis Amerika Serikat di Bali
Pemerasan tersebut diduga akibat adanya komunikasi yang keliru antara korban dan pelaku.
Baca Selengkapnya