Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya

Benarkan biaya persalinan akan dikenakan pajak? Simak penelusurannya

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya
Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya (Merdeka.com)

Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen. Dalam narasi yang beredar pajak biaya melahirkan digunakan untuk menambah APBN.


Berikut narasinya:

"BINGUNG CARI TOMBOKAN APBN IBU² YANG MELAHIRKAN AKAN DIKENAI PAJAK 12%
SEMENTARA DI NEGARA LAIN IBU YANG MELAHIR DAPAT TUNJANGAN IBU DAN ANAK + GRATIS BIAYA RUMAH SAKIT,
".

Penelusuran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022 yang mengatur jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Pada pasal 10 menjelaskan bahwa jasa yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN.  Salah satunya jasa pelayanan kesehatan medis.

"(jasa pelayanan Kesehatan medis) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai."

Berikut isi lengkap pasal 10:

Pasal 10

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan prangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa pendidikan;
g. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

h. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
i.  jasa tenaga kerja;
j.  jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
k.  jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
l.  jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
m.  jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Dilansir dari Antara, dalam proses persalinan atau melahirkan, sang ibu biasanya akan menggunakan layanan kesehatan di antaranya jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas kebidanan, layanan dokter umum, dokter spesialis, maupun dukun bayi.


Semua layanan kesehatan ibu hamil tersebut masuk klasifikasi jasa kesehatan medis, dengan kategori strategis, yang dijamin bebas PPN oleh Negara sebagaimana termuat dalam PP No 49 Tahun 2022.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kesimpulan

Tidak akan ada kenaikan biaya melahirkan akibat penerapan PPN.

 Hal ini karena layanan rumah sakit dan jasa tenaga kesehatan tidak dipungut PPN, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2022.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Rekomendasi