Menjelang Ramadhan, BPOM memperketat pengawasan kosmetik ilegal yang viral di media sosial. Operasi serentak dilakukan di seluruh Indonesia pada 10–18 Februari 2025 untuk memberantas produk tanpa izin dan berbahaya.
BPOM mengungkap pelanggaran dan dugaan kejahatan kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, naik lebih dari 10 kali lipat dibanding tahun 2024. Dari 709 sarana yang diperiksa, 340 atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan.
Temuan mencakup pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik. Sebanyak 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 4.334 varian dan 91 merek berhasil disita.
Dari total temuan, 79,9 persen adalah kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan berbahaya, 2,6 persen kedaluwarsa, dan 0,1 persen berupa kosmetik injeksi.
Advertisement
Sebagian Besar Hasilnya adalah Produk yang Viral
Sebagian besar kosmetik ilegal yang beredar adalah produk impor, mencapai 60 persen dan viral di media sosial. Produk yang tidak memenuhi standar berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
BPOM menemukan tidak hanya distribusi kosmetik ilegal, tetapi juga produksi skincare berbahaya secara massal. Temuan ini mengindikasikan masalah serius dalam pengawasan produk kecantikan.
Menurut Kepala BPOM, beberapa pelanggaran terjadi berulang kali, menunjukkan ketidakpatuhan yang disengaja. Oleh karena itu, diperlukan tindakan lebih tegas demi melindungi masyarakat, dilansir dari merdeka.com Jum'at (21/2/2025).
Advertisement
Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal dan Risikonya
Dalam produksi kosmetik, beberapa bahan dilarang karena berisiko bagi kesehatan. Bahan-bahan tersebut meliputi hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Hidrokinon berisiko tinggi karena dapat menyebabkan hiperpigmentasi serta masalah serius seperti ochronosis dan perubahan warna pada kornea serta kuku. Asam retinoat juga berbahaya, sebab dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bersifat teratogenik yang berpotensi merusak organ janin.
Antibiotik dilarang dalam kosmetik karena dapat menyebabkan hipopigmentasi, iritasi, dan eritema. Selain itu, penggunaannya bisa meningkatkan resistensi bakteri terhadap antibiotik, yang menjadi ancaman bagi kesehatan.
Steroid dapat memicu masalah kulit seperti biang keringat, atrofi kulit, dan perubahan karakteristik kelainan kulit. Efek samping lainnya meliputi hipertrikosis, fotosensitivitas, perubahan pigmen, dermatitis kontak, serta reaksi alergi yang berbahaya.
Advertisement
Yogyakarta Menjadi Lokasi Terbanyak Penemuan Kosmetik Ilegal
Temuan kosmetik ilegal tersebar di berbagai wilayah, dengan beberapa daerah mencatat angka signifikan. Yogyakarta menjadi yang tertinggi dengan nilai temuan lebih dari Rp11,2 miliar, disusul Jakarta sebesar Rp10,3 miliar.
Selain itu, Bogor mencatat temuan lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar. "Angka ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih marak, terutama di daerah dengan konsumsi tinggi," ujar Taruna, dilansir dari merdeka.com Jum'at (21/2/2025).
Pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan kosmetik ilegal dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka bisa dipidana hingga 12 tahun atau didenda maksimal Rp5 miliar.
BPOM menindaklanjuti empat kasus secara pro-justitia terhadap pelaku yang melanggar aturan. Selain itu, sanksi administratif seperti penarikan dan pemusnahan produk ilegal serta pencabutan izin edar akan diterapkan. "Kasus pelanggaran berulang akan kami bawa ke ranah penyidikan agar ada efek jera," tegas Taruna, dilansir dari merdeka.com Jum'at (21/2/2025).