Viral Biaya Parkir di Jakarta Naik jadi Rp60 Ribu per Jam, Ini Faktanya

Di tahun 2021 memang ada usulan soal kenaikkan tarif layanan parkir, tapi dibatalkan. Untuk saat ini tarif layanan parkir belum ada kenaikan di tahun 2023.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Viral Biaya Parkir di Jakarta Naik jadi Rp60 Ribu per Jam, Ini Faktanya
Penerapan Tarif Parkir Mahal Bagi Mobil Tidak Lolos Uji Emisi. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Beredar informasi di aplikasi pesan WhatsApp, yang menyebut bahwa Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan menaikkan harga parkir sebesar Rp60.000 per jam.

Pesan itu juga mencantumkan sebuah link berita soal lokasi tarif parkir mencapai Rp60.000 per jam. Tarif baru itu akan diterapkan dibeberapa lokasi di antaranya;

Taman Indonesia Monas, Parkiran Blok M Square, Parkir Samsat, Pasar Mayestik, Jalan Gayam Wuruk dll.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa klaim mengenai tarif parkir terbaru di tahun 2023 seharga Rp60.000 rper jam adalah tidak benar.

Melansir dari situs Jala Hoaks, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberitaan soal rencana parkir Rp60 ribu per jam merupakan berita tahun 2021.

Di tahun 2021 memang ada usulan mengenai kenaikkan tarif layanan parkir, tetapi dibatalkan. Untuk saat ini tarif layanan parkir belum ada kenaikan di tahun 2023.

Adapun, tarif parkir yang berlaku pada aplikasi Jak parkir di tahun 2023 masih berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor, Berikut Tarif Layanan Parkir:

a. Mobil: Rp5.000 per jam
b. Motor: Rp2.000 per jam
c. Bus/Truk: Rp8.000 per Jam

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi
https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Tarif-Parkir-Terbaru-Di-Jakarta-Mencapai-Rp-60-Ribu-Per-Jam

Rekomendasi