Dilintasi Pesepeda, Pahami Aturan Penggunaan Jalan Tol

Viral empat pesepeda road bike masuk Tol Pondok Gede, Bekasi pada Sabtu (25/2). Pesepeda melaju di bahu kiri jalan tol. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan jalan tol?

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dilintasi Pesepeda, Pahami Aturan Penggunaan Jalan Tol
Ilustrasi bersepeda. ©Shutterstock.com/YanLev

Viral empat pesepeda road bike masuk Tol Pondok Gede, Bekasi pada Sabtu (25/2). Pesepeda melaju di bahu kiri jalan tol.

Ketua Bike to Work (B2W) Indonesia, Fahmi Saimima, menduga para pesepeda bukan warga Indonesia. Sehingga tidak tahu bahwa jalur itu jalan bebas hambatan.

Kejadian kendaraan selain mobil, truk dan bus masuk jalur tol bukan yang pertama kali. Sebelumnya, sejumlah kasus sepeda motor masuk tol juga banyak terjadi.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan jalan tol?

Mengacu Pasal 38 ayat (1) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol berbunyi:

(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pada peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 dalam pasal 38 ayat 1a berbunyi:

(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian pada PP No. 44 Tahun 2009 terdapat penjelasan umum tentang aturan masuk jalan tol yang berbunyi:

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan merupakan salah satu prasarana transportasi nasional yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keamanan, asas keserasian, asas keadilan, asas transparansi, asas keberdayagunaan, serta asas kebersamaan dan kemitraan, diharapkan dapat melayani kepentingan umum dan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat.

Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol. Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan."

Lalu, dalam UU Lalu Lintas Pasal 278 ayat 1 juga disebutkan:

1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Referensi:
https://www.merdeka.com/jakarta/respons-polisi-ada-4-pesepeda-masuk-tol-jakarta-cikampek.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/berulang-kali-diterobos-motor-penting-diketahui-aturan-penggunaan-jalan-tol.html

Reporter Magang: Azizah Paramayu

Rekomendasi