Beredar tangkapan layar yang menyebutkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Polri untuk menjemput mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Tangkapan layar tersebut berbunyi:
"Berita Terkini ~ Tidak Hanya Delapan petinggi kami, Jokowi Perintahkan Polri Jemput Gatot Nurmantyo"
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri kabar Presiden Jokowi perintahkan Polri menjemput Gatot Nurmantyo. Hasilnya tidak ditemukan satu pun berita seperti yang ada diklaim tersebut.
Tim menemukan artikel merdeka.com berjudul "Gatot Nurmantyo Tak Diizinkan Jenguk 8 Anggota KAMI di Bareskrim" pada 15 Oktober 2020. Gatot Nurmantyo mendatangi Bareskrim untuk bertemu Kapolri Jenderal Idham Azis dan 8 anggota KAMI di Mabes Polri, tidak berbuah manis. Polisi tidak mengizinkannya masuk Gedung Bareskrim Polri.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok," tutur Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Gatot yang ditemani Din Syamsudin dan eksekutif KAMI lainnya mengaku tidak memahami alasan pihak kepolisian melarang pertemuan dan kunjungan tersebut. Pada akhirnya, mereka meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
"Ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," kata Gatot.
Untuk diketahui sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi menangkap 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena diduga menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh pekan lalu.
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para anggota KAMI diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata Awi Selasa (13/10).
Selain itu, kata dia, juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," jelas Awi.
Dia pun tak mengungkapkan lebih jauh terkait motifnya. Menurut dia, semuanya masih menunggu pemeriksaan yang lebih intensif kepada para anggota KAMI ini.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tentunya akan disampaikan terkait kronologis, motif, dan barang bukti," ucapnya.
Kesimpulan
Kabar Presiden Jokowi perintahkan Polri menjemput Gatot Nurmantyo adalah tidak benar. Faktanya, tidak ditemukan satu pun berita seperti yang ada diklaim tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.