Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Tidak Benar Menteri Agama Yaqut Tandatangani Surat Larangan Salat Jumat

CEK FAKTA: Tidak Benar Menteri Agama Yaqut Tandatangani Surat Larangan Salat Jumat Ilustrasi Salat Berjamaah. Pinterest ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Informasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat beredar di media sosial.

Klaim video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat, diunggah akun Facebook Banyu Langit OZ, pada 14 Februari 2021 terdapat narasi sebagai berikut:

"Biadab, salat Jumat pun kalian larang, larang salat jumat ditandatangi Menag Yaqut"

tidak benar menteri agama yaqut tandatangani surat larangan salat jumat

Penelusuran

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Agama Yayat Supriyadi mengatakan, klaim video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat tidak benar.

"Hoax," kata Yayat saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut Yayat, Yaqut tidak pernah menandatangani surat dan membuat pernyataan tentang larangan salat Jumat.

"Gus Menag tidak pernah mengeluarkan statemen seperti itu," tutupnya

Penelusuran dilanjutkan dengan menangkap layar video yang menampilkan sekelompok orang mengenakan baju putih yang sedang berbicara mengenai peniadaan salat Jumat dengan sekelompok orang berbaju hijau menggunakan Yandex.

Penelusuran mengarah pada sejumlah situs, salah satunya akun Youtube media siber Tribun Timur berjudul "Salat Jumat Ditiadakan, Warga Ini Protes Pengurus Masjid Al-Markaz" yang diunggah pada 20 Maret 2020.

Akun Youtube Tribun Timur menampilkan video sekelompok orang mengenakan baju putih yang sedang berbicara mengenai peniadaan salat Jumat dengan sekelompok orang berbaju hijau yang identik dengan klaim.

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah masyarakat yang ingin melakukan shalat jumat menentang pengurus masjid Al Markaz karena meniadakan shalat secara berjamaah, Jumat (20/3/20) pukul 11:00 Wita.

Protes masyarakat kota Makassar kepada pengurus Al Markaz yang meniadakan shalat jumat, Jl Masjid Raya No.57, Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Dalam protesnya mengatakan bahwa ia menolak tindakan pengurus masjid Al Markaz karena meniadakan shalat jumat secara berjamaah.

"Kami keberatan atas keputusan pengurus masjid karena tidak melakukan shalat jumat, namun diganti dengan shalat dzuhur," ujar salah satu jamaah kepada pengurus.

Hal demikian dilontarkan oleh jamaah lain mengenai protesnya, hingga sempat adu mulut kepada salah satu pengurus masjid Al Markaz sampai jamaah tersebut di usir karena membuat suasana jadi gaduh.

"Bapak ini melarang atau mengizinkan shalat jumat silahkan bicara pak saya mau dengar pak, saya ini ustad pak saya bisa baca khotbah," kata jamaah kepada pengurus.

Kemudian pengurus masjid menenangkan jamaah dan mengatakan bahwa ini imbauan dari pemerintah.

"Iya pak kami tau, tapi ini imbauan dari pusat kami hanya bekerja sesuai dengan prosedur," kata salah satu pengurus Al Markaz.

(TRIBUN-TIMUR.COM)".

Penelusuran dilanjutkan dengan memperhatikan klaim video, dalam video tersebut hanya menampilkan surat edaran Walikota Kupang yang diterbitkan Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalisir transmisi lokal Covid-19 agar tidak melakukan salat berjamaah.

Kesimpulan

Informasi Menteri Agama Yaqut menandatangani surat larangan salat Jumat adalah tidak benar. Menag tidak pernah membuat pernyataan tentang larangan salat Jumat.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP