Merdeka.com - Beredar kabar di media sosial jika masyarakat diperbolehkan mudik tapi harus membayar denda. Unggahan tersebut berupa gambar karikatur mirip Presiden Jokowi yang tengah menulis. Berikut isi tulisannya:
"Mudik boleh Tapi Bayar denda."
Penelusuran
Hasil penelusuran, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.
Dilansir dari merdeka.com, "Mudik Dilarang, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Silaturahmi Secara Virtual." Tradisi mudik untuk bertemu keluarga di kampung halaman, bisa diganti dengan silaturahmi secara virtual.
"Silaturahmi kepada keluarga di kampung halaman dapat dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi komunikasi," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4).
Guna mendukung kelancaran silaturahmi masyarakat secara virtual saat Idul Fitri, pemerintah meminta operator telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas layanannya.
"Pemerintah meminta kepada seluruh operator telekomunikasi untuk menyediakan layanan komunikasi yang berkualitas dan terjangkau sehingga masyarakat yang ingin bersilaturahmi secara virtual dapat melakukannya dengan baik," ucap Wiku.
Sebelumnya, Wiku mengatakan mudik meningkatkan risiko kematian bagi kelompok lansia. Sebab, lansia paling rentan mengalami fatalitas jika terinfeksi Covid-19. Data sementara, lansia mengontribusi 48,3 persen kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia.
"Masyarakat perlu memahami bahwa melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 saat ini tentunya akan sangat membahayakan mereka yang lansia," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4).
Wiku menyebut, pemerintah menyadari mudik merupakan tradisi masyarakat untuk merayakan Lebaran Idul Fitri. Namun, di balik mudik ada mobilitas dan kontak fisik yang meningkat.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19, peningkatan mobilitas dan kontak fisik membuka ruang besar bagi penularan Covid-19.
"Dalam tradisi ini (mudik) interaksi fisik seperti berjabat tangan akan berpotensi untuk menjadi titik awal penularan Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya menjalankan kegiatan mudik untuk melindungi diri kita dan juga keluarga di kampung halaman agar tidak tertular Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, dalam artikel berjudul "Pemudik Nekat Terancam Isolasi sampai Denda Rp100 Juta" Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 yang masih ada di Indonesia.
Dikutip dari Antara, aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93.
Kesimpulan
Kabar mudik diperbolehkan asal bayar denda tidak benar. Faktanya, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi karantina sampai denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.merdeka.com/peristiwa/tekan-penyebaran-covid-19-doni-monardo-ajak-masyarakat-mudik-secara-virtual.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/pemudik-nekat-terancam-isolasi-sampai-denda-rp100-juta.html
Ingat #PesanIbu
Jangan lupa Selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak Mari Bersama Cegah Penyebaran Virus Corona
Deretan Hoaks Calon Wapres Anies Baswedan
Sekitar 1 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks Buruh Pabrik di Depok Dikarantina Karena Ngamuk dan Gigit Rekannya
Sekitar 1 Hari yang laluCEK FAKTA: Kaesang Pangarep Tolak Mentah-Mentah Tawaran Gabung ke Partai Demokrat?
Sekitar 2 Hari yang laluHati-Hati Investasi Bodong, Kenali Cirinya Supaya Tak Jadi Korban
Sekitar 2 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 2 Hari yang laluCEK FAKTA: Atribut dan Baliho Anies Dibakar Pendemo di Bandung? Simak Faktanya
Sekitar 3 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penyanyi Krisdayanti Meninggal Dunia
Sekitar 3 Hari yang laluWaspada, Ini Tips Agar Terhindar dari Jebakan SMS Palsu
Sekitar 3 Hari yang laluCEK FAKTA: Insiden Cak Nun sebut Jokowi Firaun Tak Ada Kaitan dengan Anies Baswedan
Sekitar 3 Hari yang laluCEK FAKTA: Video Ini Bukan Bentrok Antara Suku Dayak dan TKA China
Sekitar 3 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks Anies Baswedan Terlibat Kecelakaan dan Dikabarkan Meninggal Dunia
Sekitar 4 Hari yang laluCEK FAKTA: Yenny Wahid Resmi Jadi Cawapres Anies Baswedan? Ini Faktanya
Sekitar 4 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks, Pendaftaran Kartu Prakerja Lewat Bank Swasta dan Lewat Aplikasi
Sekitar 4 Hari yang laluCEK FAKTA: Video Parade Perahu Naga Emas Ini Bukan Bagian Perayaan Imlek
Sekitar 4 Hari yang laluJenderal Bintang 1 Polri Ngakak sama Aksi Tiga Bintara, Ada Bisa Tiru Suara MotoGP
Sekitar 1 Jam yang laluSelain TNI, 3 Polisi Jadi Korban Jembatan Putus di Sungai Digul Papua
Sekitar 14 Jam yang laluKecelakaan Mahasiswi di Cianjur, Ini Kesaksian Istri Polisi Penumpang Mobil Audi
Sekitar 15 Jam yang laluDiduga Tabrak Mahasiswi dan Gunakan Pelat Palsu, Sopir Audi akan Diperiksa Polisi
Sekitar 16 Jam yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 13 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJaksa Patahkan Pleidoi Ferdy Sambo, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 13 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 2 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 13 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluDuel Antarlini Madura United vs Persebaya: Tuan Rumah Limbung, Kesempatan Bajul Ijo Merajalela?
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami