Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

CEK FAKTA: Hoaks Uang Baru Rp75.000 Tidak Bisa Digunakan untuk Alat Pembayaran

CEK FAKTA: Hoaks Uang Baru Rp75.000 Tidak Bisa Digunakan untuk Alat Pembayaran BI luncurkan uang baru pecahan 75.000. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Beredar informasi uang baru Rp75.000 tidak bisa digunakan untuk transaksi atau alat pembayaran. Informasi tersebut beredar di media sosial Facebook. Informasi itu juga menyebutkan bahwa uang baru Rp75.000 hanya kenang-kenangan untuk memperingati HUT ke-75 RI.

tangkapan layar informasi uang rp75000 tidak bisa digunakan untuk alat pembayaranIstimewa

Penelusuran

Menurut penelusuran merdeka.com, informasi uang baru RP75.000 tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran adalah tidak benar.

Dalam artikel merdeka.com berjudul "Ini Bentuk Uang Baru Rp75.000 yang Resmi Diterbitkan BI dan Kemenkeu di HUT ke-75 RI" pada 17 Agustus 2020, ditegaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan mata uang baru pecahan sebesar Rp75.000 secara virtual. Peluncuran mata uang ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pecahan mata uang ini berbentuk kertas dengan nominal Rp75.000. Jumlah yang akan dicetak sebanyak 75 juta lembar. Uang ini resmi menjadi alat pembayaran yang sah.

"Sebagai bentuk wujud syukur kita atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian-pencapaian yang telah kita lakukan selama 75 tahun Kemerdekaan Indonesia maka pengeluaran uang rupiah dalam rangka peringatan khusus kemerdekaan Republik Indonesia bertepatan dengan tanggal 17 Agustus tahun 2020," kata Sri Mulyani dalam acara peluncuran, Senin (17/8).

Senada dengan Menkeu, Perry menyatakan rupiah bukan hanya digunakan sebagai alat tukar saja, tapi juga sebagai simbol identitas dan karakterisitik Indonesia. Adapun uang ini memiliki 3 tema dan makna filosofi, yaitu mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan dan menyongsong masa depan.

"Tiap lembar rupiah mengandung identitas dan karakteristik kita sebagai bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan dan banggakan," jelasGubernur BI Perry Warjiyo.

Kemudian dilansir katadata.co.id, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan uang pecahan Rp75 ribu dapat dibelanjakan. Pasalnya, uang pecahan tersebut merupakan alat pembayaran yang sah.

Kesimpulan

Informasi uang baru Rp75.000 tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran adalah tidak benar. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa uang baru tersebut resmi menjadi alat pembayaran yang sah.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP