Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh pencipta lagu, Yoni Dores. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Respons ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, pada 22 Mei 2025.
Lesti Kejora lewat kuasa hukumnya mengaku mengetahui laporan tersebut dari media, bukan dari pemberitahuan resmi kepolisian. Pihaknya menghormati hak Yoni Dores untuk melaporkan kasus ini. Mereka menganggapnya sebagai hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Kuasa hukum Lesti Kejora menekankan asas praduga tak bersalah. Mereka meminta publik tidak terburu-buru menghakimi dan menunggu hasil penyelidikan pihak berwajib. Pihaknya berjanji akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Advertisement
Lesti Kejora Hormati Proses Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta
Sadrakh Seskoadi menyatakan bahwa Lesti Kejora menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga sedang mempelajari dasar laporan yang diajukan oleh Yoni Dores. Kasus ini menjadi perhatian publik dan media.
Pihak Lesti Kejora juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan semua pihak. Mereka menekankan pentingnya menunggu kejelasan resmi dari pihak berwajib.
Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Mereka berkomitmen untuk mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Advertisement
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Lagu Mana Saja yang Dipermasalahkan?
Laporan Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini melibatkan beberapa lagu ciptaannya. Lagu-lagu tersebut diduga digunakan oleh Lesti Kejora tanpa izin. Beberapa di antaranya adalah lagu "Cinta Bukanlah Kapal" dan "Bagai Ranting Yang Kering".
Menurut pelapor, lagu-lagu tersebut diduga telah dibawakan oleh Lesti Kejora sejak tahun 2017. Yoni Dores merasa dirugikan atas penggunaan karya ciptanya tanpa izin. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai hak cipta.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari kepolisian mengenai perkembangan kasus ini. Belum diketahui apakah Lesti Kejora akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan pelanggaran hak cipta ini.
Advertisement
Ancaman Hukuman dan Dampak Kasus Lesti Kejora
Jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, Lesti Kejora dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar menjadi risiko nyata bagi karirnya. Hal ini tentu saja akan berdampak pada reputasi dan citra publik Lesti sebagai seorang artis.
Kasus Lesti Kejora buka suara ini membuka diskusi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Banyak pencipta lagu yang merasa dirugikan ketika karya mereka digunakan tanpa izin. Kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai hak cipta di kalangan artis dan penggemar.
Dampak sosial dari kasus ini juga cukup signifikan. Masyarakat terbagi menjadi dua kubu, ada yang mendukung Lesti dan ada pula yang mengkritiknya. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform online. Opini publik sangat beragam terkait kasus pelanggaran hak cipta ini.