Penjelasan Lengkap Ridho Rhoma Kembali Dipenjarakan MA
Merdeka.com - Ridho Rhoma harus kembali ke penjara karena kasus narkotika yang pernah menjeratnya pada tahun 2017 silam. Rupanya, kasus tersebut belum usai.
Lewat instagram pribadinya, Ridho menjelaskan secara lengkap tentang apa yang dialaminya kini.
"Melalui proses banding di Pengadilan Tinggi, pihak Jaksa telah mengajukan kasasi," tulis Ridho Rhoma.
"Saya sudah bertanggungjawab dan menjalankan hubungan pada tahun 2017 yang lalu. Namun, apabila mahkamah agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap," jelas Ridho Rhoma.
Atas kejadian ini, Ridho mengaku ikhlas dan akan mengambil hikmatnya.
"Saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmat bagi saya," jelasnya.
Sementara itu, pada tahun 2017 silam Ridho ditangkap pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat. Saat ditangkap, ia memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
September 2017, Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan. Ia pun ditetapkan untuk menjalani rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama enam bulan 10 hari.
(mdk/end)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya