Mulan Jameela Bantah Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles yang Menyeret Namanya
Merdeka.com - Artis sekaligus anggota DPR Mulan Jameela membantah terlibat investasi bodong PT Kam and Kam lewat aplikasi MeMiles yang menyeret-nyeret namanya.
Menurut manajer Mulan Jameela, Mira Kohler, istri Ahmad Dhani itu hanya pernah sekali ikut mengisi acara yang digelar perusahaan tersebut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 5 Desember 2019 lalu.
"Kami menyanggah berita-berita yang memojokkan Mbak Mulan. Waktu itu dia hanya mengisi acara sebagai performer," jelas Mira Kohler, manajer Mulan Jameela, saat dihubungi Showbiz Liputan6.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/1).
Sebagai Pengisi Acara
Mira menegaskan kedatangan Mulan dalam acara gathering tersebut sekadar menyanyikan delapan lagu serta menyampaikan ucapan khusus dari atas panggung.
"Mbak Mulan hanya datang, menunggu sebentar, memberi ucapan sukses, dan tampil, sesuai permintaan panitia. Habis tampil, dia langsung ke Gedung DPR untuk rapat," kata Mira.
Menurut Mira, Mulan Jameela bahkan baru tahu perusahaan yang memintanya menyanyi, sesaat sebelum manggung.
"Jadi bukan di-endorse juga. Nggak investasi juga. Ia tak tahu apa-apa soal MeMiles. Sekadar menghibur sebagai performer," ujar Mira.
Kontrak Bukan dengan Perusahaan
Sementara itu, Mira mengatakan pihak Mulan Jameela hanya menjalin kontrak kerja dengan talent coordinator terkait. Sehingga, Mulan dan pihak perusahaan tersebut sama sekali tak menjalin komunikasi apapun.
"Kontrak pun bukan sama MeMiles tapi dengan koordinator talent," kata Mira.
Tak Ada Panggilan Polisi
Pihak Mulan sama sekali tidak mendapatkan panggilan dari pihak yang berwajib.
"Sampai saat ini kami tidak ada panggilan dari polisi, tidak terlibat segala macam. Jadi dia hanya sebagai performer," tandas Mira.
Investasi Bermoset Rp750 Miliar
Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktek investasi ilegal dengan omset hingga Rp750 miliar. Uniknya, omset tersebut dicapai hanya dalam tempo waktu 8 bulan saja.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus kejahatan oleh korporasi ini memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah.
"Ini (kasus investasi) dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online," ujarnya, Jumat (3/1).
Menetapkan Dua Tersangka
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). Kedua tersangka sebelumnya diketahui juga pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2015 lalu di Polda Metro Jaya.
Modusnya, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. "Para member tersebut diwajibkan bergabung di aplikasi memiles," kata Kapolda.
Dari modus ini, para tersangka saat ini sudah dapat merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya