LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

YLKI: Kenaikan tarif listrik 1.300 VA pukul daya beli masyarakat

Penyerahan tarif listrik ke mekanisme pasar juga dinilai melanggar konstitusi.

2015-11-30 18:40:14
Tarif Listrik Naik
Advertisement

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi angkat bicara mengenai rencana kenaikan tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA di bulan depan. Menurut Tulus, formula tarif otomatis atau menyerahkan ke mekanisme pasar sehingga membuat tarif naik yang diberlakukan per 1 Desember 2015 memberatkan masyarakat.

"Tarif otomatis listrik melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara," kata Tulus Abadi seperti ditulis Antara, Senin (30/11).

Tulus mengatakan listrik merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya diatur oleh negara dan pemerintah. Tidak seharusnya tarif listrik diserahkan kepada mekanisme pasar tanpa ada intervensi dari negara.

Advertisement

Menurut Tulus, permasalahan terkait tarif listrik adalah pasokan energi primer yang kurang akibat kesalahan pengelolaan. Karena itu, tidak tepat bila hal itu kemudian dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen dengan menanggung tarif otomatis.

"Selain itu, kenaikan tarif yang berlaku mulai Desember 2015 juga tidak tepat waktunya karena daya beli masyarakat masih rendah. Kenaikan tarif itu akan memukul daya beli masyarakat," tuturnya.

Tulus juga mempertanyakan dasar formula tarif otomatis yang akan diberlakukan. Dia mempertanyakan siapa yang berhak mengaudit tarif otomatis listrik.

Advertisement

"BPK harus secara reguler mengaudit tarif otomatis itu sehingga formulasi tarifnya transparan dan akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA pada Desember 2015 akan mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015. Hal ini menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut.

Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun mengatakan, pada Desember 2015, tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp 1.509 per kWh. Sementara, pada November 2015, tarif golongan berdaya 1.300 dan 2.200 VA masih ditetapkan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh.

Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp 157 per kWh atau 11,6 persen.

Mulai Desember 2015, PLN memberlakukan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tidak mendapat subsidi lagi untuk pelanggan golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA.

Baca juga:
Besok, tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA naik 11 persen
Subsidi listrik dicabut bikin pengusaha UKM pangkas karyawan
Selain pangkas subsidi, pemerintah diminta tekan inefisiensi PLN
Subsidi listrik dicabut, BPS sebut efek inflasi bakal terasa 3 bulan
Pencabutan subsidi listrik timbulkan 5 juta keluarga miskin baru

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.