YLKI: Cukai untuk kemasan plastik baik, tapi bereskan dulu UU
"Pengenaan cukai pada plastik ini baik. Tapi harus dilihat bahwa yang dikenakan itu plastik jenis apa."
Kementerian Keuangan berencana untuk mengenakan cukai pada produk kemasan plastik dalam bentuk minuman. Hal ini dilakukan guna mengurangi penggunaan botol plastik yang selama ini dinilai merusak lingkungan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendukung kebijakan tersebut. Sebab, selain untuk menambah penerimaan negara, juga bisa mengurangi pencemaran lingkungan.
Meski demikian, pemerintah diminta untuk mengkaji terlebih dahulu jenis plastik apa saja yang diharuskan untuk dikenakan cukai.
"Pengenaan cukai pada plastik ini baik. Tapi harus dilihat bahwa yang dikenakan itu plastik jenis apa. Kalau plastik yang dari bahan polyethene itu ya boleh saja. Tapi kalau plastik yang terbuat dari singkong atau ubi ya kita menolak," kata Tulus di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4).
Selain itu, pemerintah juga harus merevisi UU mengenai pengenaan cukai sebelum memberlakukan kebijakan ini. Sebab, selama ini produk yang dikenakan cukai sesuai dengan UU hanya tembakau, alkohol, dan etil alkohol.
"Kalau pemerintah mau menerapkan pengenaan cukai di luar itu (tembakau, alkohol, dan etil alkohol), berarti harus revisi UU cukai. Bereskan dulu UU cukai, bisa tidak? Karena kalau memungut tanpa UU berarti itu ilegal," pungkas Tulus.
Baca juga:
Pengusaha tolak rencana pengenaan cukai minuman botol plastik
Alasan lingkungan, minuman kemasan botol plastik bakal kena cukai
Pertamina nilai pengenaan cukai bakal pangkas konsumsi BBM
BBM direncanakan kena cukai, ini tanggapan Pertamina
Pengusaha sebut cukai minuman soda bakal rugikan pedagang kecil
Soal cukai rokok, Sampoerna minta pemerintah pikirkan nasib petani
Penerapan cukai minuman pemanis bisa rugikan pendapatan negara