YLK Sumsel: Waspada Produk Kosmetik Ilegal Beredar di Pasar dan Online
"Produk kosmetik ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan baik di pertokoan maupun dijual langsung ke rumah-rumah penduduk dan melalui jaringan internet (online/daring), sehingga masyarakat perlu diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan."
Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat setempat, terutama perempuan untuk mewaspadai produk kosmetik tanpa izin (ilegal) yang akhir-akhir ini kembali marak dijual di pasaran dan secara daring.
"Produk kosmetik ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan baik di pertokoan maupun dijual langsung ke rumah-rumah penduduk dan melalui jaringan internet (online/daring), sehingga masyarakat perlu diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus seperti ditulis Antara Palembang, Senin (26/11).
Menurut dia, untuk menghindari banyaknya korban penggunaan produk kosmetik ilegal, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri yang ada di pasaran serta dijual secara daring dan langsung ke rumah-rumah penduduk.
Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk. Jika meragukan dapat melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat.
Dia menjelaskan, sejumlah produk kecantikan yang diduga beredar di pasaran tanpa izin yang sah dari instansi berwenang sebagian besar adalah produk yang berasal dari luar negeri.
Pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.
Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.
"Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang tersebut," ujar Hibzon.
Baca juga:
Ribuan kosmetik ilegal berbahaya disita dari 7 wilayah di Aceh
Gudang kosmetik dan jamu ilegal di Tangerang digerebek BPOM
BPOM gerebek gudang kosmetik ilegal di Penjaringan, 3 orang diamankan
Ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya disita dari 48 toko di Yogya
Pabrik sabun kecantikan ilegal omzet Rp 7 M digerebek, ini merek yang diproduksi