Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya disita dari 48 toko di Yogya

Ribuan kosmetik ilegal dan berbahaya disita dari 48 toko di Yogya BBPOM DIY sita kosmetik berbahaya. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menarik 416 item atau 2.936 kemasan produk kosmetik tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya. Kosmetik disita dari 48 toko dan swalayan di wilayah DIY.

Kepala BBPOM Yogyakarta Sandra MP mengatakan, ribuan kosmetik itu ditertibkan dalam rangka operasi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 9 hingga 18 Juli 2018. Dalam operasi ini, BPPOM Yogyakarta menggandeng Dinas Kesehatan dan Satpol PP Yogyakarta.

"Dalam operasi selama 10 hari tersebut ada 48 tempat menjual kosmetik yang disasar. Ke-48 tempat ini tersebar dari swalayan, mal maupun toko khusus yang menjual kosmetik. Dari 48 sarana ada 21 sarana yang menjual produk-produk (kosmetik) mengandung bahan berbahaya dan juga tidak memiliki izin edar. Namun yang ditemukan kebanyakan produk kosmetik tanpa izin edar," ujar Sandra di Kantor BBPOM Yogyakarta, Senin (23/7).

Sandra menerangkan dari 21 sarana itu, pihaknya menyita 403 item atau 2.907 kemasan produk kosmetik tanpa izin edar. Selain itu ditemukan pula ada 29 kemasan terdiri dari 13 item yang mengandung bahan berbahaya dalam kosmetik tersebut.

"Ada 403 item atau 2907 kemasan produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi sekitar Rp 89 juta. Untuk produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ada 29 kemasan terdiri dari 13 item dan nilai ekonominya Rp 580 ribu. Sehingga total temuan operasi kemarin ada 416 item dan 2.936 kemasan dengan nilai ekonomi Rp 89.576.000," urai Sandra.

Sandra menjelaskan dari razia kosmetik itu ditemukan juga produk kosmetik yang masuk public warning. Produk berjenis krim siang dan malam. Produk tersebut diproduksi produsen di Serang, Banten dan sudah digrebeg beberapa waktu lalu oleh BBPOM.

"Kandungan zat bahaya di kosmetik itu ada tiga yaitu hidrokinon, asam retinoat dan mercury. Tiga zat tidak boleh ditambahkan ke kosmetik karena membahayakan kesehatan dan bisa memicu kanker," tutup Sandra.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Skincare Ternyata Jadi Komoditas Paling Banyak Dibeli Masyarakat Jelang Lebaran

Skincare Ternyata Jadi Komoditas Paling Banyak Dibeli Masyarakat Jelang Lebaran

bagi konsumen Indonesia, belanja menjelang Idulfitri merupakan puncak musim belanja.

Baca Selengkapnya
Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Waspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok

Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri

Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar

Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya