Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ribuan kosmetik ilegal berbahaya disita dari 7 wilayah di Aceh

Ribuan kosmetik ilegal berbahaya disita dari 7 wilayah di Aceh Ribuan kosmetik ilegal di Aceh disita. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh berhasil menyita ribuan kosmetik ilegal di tujuh kabupaten dan kota di Aceh. Rata-rata kosmetik yang disita itu tanpa tercantum izin edar dari BBPOM yang tidak dijamin mutu dan keamanannya untuk kesehatan.

9.839 kosmetik ilegal dari 694 item itu disita BBPOM Aceh dari Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara dan Aceh Barat. Nilai produk kosmetik ilegal itu sebanyak Rp 239.940.000.

Adapun kosmetik yang telah disita itu mayoritas adalah pemutih wajah, diduga mengandung merkuri. Sedangkan kosmetik lainnya ada lipstik yang juga diduga mengandung zat pewarna berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Biasanya kosmetik mengandung merkuri di kosmetik pemutih, kalau di lipstik mengandung pewarna, ini cukup berbahaya untuk kesehatan manusia," kata Kepala BBPOM Aceh Zulkifli, Senin (13/8).

Menurutnya, kosmetik ilegal tidak terjamin mutu dan keamanan untuk kesehatan manusia. Oleh sebab itu, Zulkifli meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih alat kecantikan. Terutama produk kecantikan yang diperjualbelikan secara online.

"Proses pengawasan online itu kita memiliki cara tersendiri, sekarang ini apa lagi BBPOM ada deputi penindakan, ada polisi, kejaksaan, kita dibekali bagaimana cara seseorang itu menjual online, tentu penyidik kami lakukan investigasi," tukasnya.

Adapun modus yang dilakukan yaitu penjual berpura-pura tas perempuan. Akan tetapi, ternyata di dalam tas tersebut ada kosmetik yang hendak diperjualbelikan.

"Modus terbaru dengan menggunakan toko tas, di depannya kita kelihatan menjual tas, tetapi dalam tas ada kosmetik, macam-macam modus dilakukan dan itu ilegal, karena sudah disembunyikan itu," imbuhnya.

Untuk pelaku, sebut Zulkifli, BBPOM Aceh sudah memproses hukum sebanyak 9 kasus. Dari jumlah itu, 7 kasus adalah perkara kosmetik ilegal yang diproses hukum. "Kasus kosmetik sudah P21 sekarang," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP