Wamentan Bongkar 139 Pabrik yang Beli Sawit di Bawah Harga Acuan
Menurut Wamentan Sudaryono, penurunan harga TBS sawit ini tidak sejalan dengan situasi di pasar global.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan, pihaknya masih mengidentifikasi sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) sawit di bawah harga acuan.
Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS sawit di bawah harga yang ditetapkan masing-masing daerah.
Namun setelah Kementan menggelar pertemuan dengan pengusaha dan petani sawit beberapa hari lalu, sebanyak 16 PKS di antaranya telah menaikkan harga pembelian.
"Kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing," ujar Wamentan usai menggelar rapat lanjutan dengan pelaku industri sawit di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Tidak Sesuai Situasi di Pasar Global
"Dan setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 diantaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian," dia menambahkan.
Menurut dia, penurunan harga TBS sawit ini tidak sejalan dengan situasi di pasar global. Lantaran baik secara harga maupun permintaan justru tengah berada di jalur positif.
"Karena harga sawit-sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas, bahkan cenderung permintaan dan harganya bertambah. Sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah-murah," urainya.
BUMN Tak Cari Untung
Pada kesempatan yang sama, Wamentan juga menekankan bahwa ekspor sawit satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bakal berjalan transparan dan bukan mencari keuntungan.
Dalam pertemuan dengan pengusaha dan petani sawit di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (29/5/2026), Wamentan meminta agar kewajiban ekspor sawit via DSI jangan sampai menimbulkan kekhawatiran berlebih.
"Disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Ya saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," tegasnya.
Transisi Ekspor Satu Pintu
Oleh karenanya, ia berharap pelaku usaha sawit di sektor hilir, khususnya refinery dan eksportir agar tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa selama masa transisi ekspor satu pintu berlangsung.
Adapun masa transisi ini akan dimulai selama tiga bulan, pada 1 Juni-31 Agustus 2026. Ekspor dari perusahaan sawit kemudian bakal dialihkan melalui PT DSI, sebelum nantinya implementasi penuh ditetapkan per 1 Januari 2027.
"Tahapan transisi tiga bulan, 1 Juni sama dengan 31 Agustus, 3 bulan kemudian diharapkan nanti berangsur-angsur pengelolaan ekspornya dikelola oleh DSI. Dan diharapkan 1 Januari 2027 full, baik itu komunitas sawit, batu bara kemudian dikelola oleh DSI," bebernya.