LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

UU Jasa Konstruksi harus bendung pekerja asing masuk Indonesia

"Ribuan pekerja asing mulai masuk ke sektor jasa konstruksi."

2016-03-24 19:17:32
Masyarakat Ekonomi ASEAN
Advertisement

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mendesak DPR dan pemerintah untuk meloloskan pasal di draf RUU Jasa Konstruksi terkait pembatasan jumlah pekerja asing yang sejak awal Januari 2016 mulai masif menyasar pasar domestik.

"Sejak pemberlakuan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) Januari lalu, ribuan pekerja asing mulai masuk ke sektor jasa konstruksi," ujar Ketua Umum Gapensi, Iskandar Z Hartawi di Jakarta, Kamis (24/3).

Menurut Iskandar, para pekerja asing tersebut memanfaatkan program prioritas Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan infrastruktur nasional. "Bukan hanya pekerjanya saja yang masuk, bahan baku dan peralatan penunjang proyek juga ikut masuk."

Advertisement

Dengan demikian, Gapensi meminta agar pembahasan RUU Jasa Konstruksi di DPR juga terkonsentrasi untuk membatasi atau memberi persyaratan khusus bagi pekerja asing yang akan masuk ke Indonesia. "Amandemen UU Jasa Konstruksi Tahun 1999 sedang digodok DPR. Kabarnya, dua bulan lagi selesai," ujarnya.

Dia berharap, nantinya UU Jasa Konstruksi memiliki semangat keberpihakan terhadap potensi domestik dengan mengedepankan pekerja lokal dan penggunaan bahan baku dan barang modal dari dalam negeri. "Sebenarnya, gelombang pekerja asing sudah masuk sejak September 2015," tegasnya.

Kalau pun nantinya UU Jasa Konstruksi memperkenankan partisipasi pekerja asing, maka mereka harus berada di bawah badan hukum Indonesia. "Perusahaan asing harus joint ventur dengan lokal nasional untuk membentuk perusahaan baru," kata Iskandar.

Advertisement

Dia mengungkapkan, Gapensi akan mengakomodir pengusaha dalam negeri di UU Jasa Konstruksi, hal ini untuk penguatan kelembagaan dan peran asosiasi jasa konstruksi di dalam negeri. "Penguatan asosiasi penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal," jelasnya.

Keinginan Gapensi lainnya yang perlu diakomodir UU Jasa Konstruksi adalah penguatan kelembagaan dan peran asosiasi jasa konstruksi di dalam negeri. "Penguatan asosiasi penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal."

Menurutnya, UU Jasa Konstruksi harus memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja lokal, karena pembiayaan proyek infrastruktur menggunakan dana APBN. "Nanti akan ada sertifikasi pekerja jasa konstruksi lokal," imbuhnya.

Dengan demikian, kata Iskandar, penguatan sektor jasa konstruksi akan mengoptimalkan manfaat dari investasi di proyek infrastruktur, karena komponen konsumsi rumah tangga juga meningkat. "Kami yakin sektor jasa konstruksi bisa berkontribusi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jauh di atas 5 persen," katanya.

Sebagaimana diketahui, pada 24-29 Mei mendatang akan digelar ajang penguatan sektor jasa konstruksi nasional terbesar di Asia Tenggara "Indobuild Tech Expo" di Serpong, Banten yang digelar PT Debindo ITE.

Baca juga:
Dokumen tak lengkap, 5 WN China pekerja tol Manado-Bitung diamankan
Tangkal serbuan asing, Aher minta pekerja konstruksi bersertifikat
Bos kereta cepat: Kami tak izinkan China bawa buruh
Fakta-fakta serbuan pekerja asing dari China di Indonesia
Temuan mengejutkan menakertrans soal tenaga kerja China di Indonesia
Jelang MEA, RI tak boleh takut serbuan pekerja asing
Kadin nilai aliran masuk pekerja asing untungkan Indonesia

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.