Transaksi ekspor gunakan CIF tambah devisa USD 8 miliar
Selama ini pelaku usaha lebih memilih jasa luar negeri untuk biaya pengapalan dan asuransi barang.
Sistem Cost Insurance and Freight (CIF) dalam kegiatan ekspor mulai diterapkan besok, Sabtu (1/3). Landasan hukum PMK Nomor 41/PMK.04/2014 mengatur pencatatan freight dan asuransi dari kegiatan ekspor dipastikan tidak akan mengubah proses bisnis yang selama ini berjalan.
Bahkan, pemerintah mengklaim sistem ini bisa menambah devisa negara USD 8 miliar. Sebab, kegiatan ekspor harus menggunakan kapal dan asuransi Indonesia.
"Kita belum tahu karena masih dalam proses pencatatan. Dalam setahun lagi baru bisa kita lihat berapa. USD 8 miliar itu hitungan kasar," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (28/2).
Dia menuturkan, selama ini pelaku usaha lebih memilih jasa luar negeri untuk biaya pengapalan dan asuransi barang. Salah satu alasannya, pelaku usaha pengapalan dan asuransi lokal belum bisa bersaing.
"Peluang ini harus kita dukung. Peraturan dari Mendag dan Menkeu tujuannya untuk itu. Secara statistik dengan BI dan BPS hitungannya juga harus seimbang," jelasnya.
Baca juga:
April 2014, mainan impor harus SNI
UU perdagangan berpotensi miskinkan petani, nelayan, & UKM
Mulai besok transaksi ekspor wajib gunakan CIF
Jero Wacik: Berat kalau terus impor BBM
Menkeu sebut pasar harus dipaksa pakai kapal dan asuransi lokal