Tanggapan Ketua MUI soal bisnis MMM di Indonesia
"Percuma kalau prinsip MMM Indonesia itu tolong menolong, tapi tidak direspon pemerintah."
Keberadaan bisnis MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) di Indonesia menuai polemik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator menyebut bisnis ini berpotensi merugikan masyarakat.
Bisnis ini memang menghebohkan karena menjanjikan keuntungan hingga 30 persen tiap bulan. Keuntungan itu didapat tanpa harus melakukan apa-apa. Anggota tinggal menyetor sejumlah uang dan dalam satu bulan dijamin ada dana tambahan 30 persen dari yang disetor.
OJK bersama Satgas Waspada Investasi mengidentifikasi kegiatan ini menyerupai money game atau permainan uang dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.
Lalu apa kata MUI mengenai bisnis ini?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin menilai apapun jenis skema investasi yang berkaitan dengan pencucian uang atau biasa disebut judi tergolong haram. Meski dalam prinsipnya bisnis tersebut bersifat tolong menolong sesama manusia. Namun demikian Maruf tidak menyebut secara tegas bisnis MMM itu haram di Indonesia.
"Tolong menolong dalam prinsipnya Islam memang diperbolehkan, namun lembaga tersebut harus clear dari resmi pemerintah," ucap Maruf Amin ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta beberapa waktu lalu.
Maruf menyarankan, skema investasi yang dilakukan MMM Indonesia sebaiknya diketahui dahulu secara benar dan detail oleh pemerintah, jangan disebarluaskan dahulu kepada masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan tanda tanya apakah investasi ini merugikan atau menguntungkan.
"Percuma kalau prinsip MMM Indonesia itu tolong menolong, tapi tidak direspon pemerintah," jelas dia.
Maruf melalui MUI sepenuhnya menyerahkan permasalahan ini kepada lembaga pemerintah. Pasalnya sebagai lembaga islam tidak bisa ikut berwenang dalam kasus ini.
"Intinya kalau mengambil keuntungan dalam bisnis ya boleh saja, asal lembaga MMM Indonesia ini tercatat di pemerintah. Lalu kami bisa memberikan produk mereka dengan label syariah (karena prinsip tolong menolong)," tutupnya.
Baca juga:
Aneh, pegawai OJK dan BI malah jadi anggota MMM Indonesia
Kemarahan perintis bisnis MMM pada OJK
OJK blokir situs bisnis MMM, Indonesia berhadapan dengan Rusia
Tak mau terima risiko buat perusahaan BUMN enggan hedging
Bisnis MMM merugikan, ini ciri-ciri investasi yang harus dihindari
OJK bakal blokir semua situs kegiatan bisnis MMM