Tampung dana tax amnesty, menkeu tunjuk tiga institusi
Perbankan, manajemen investasi, dan perusahaan efek atau sekuritas.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membolehkan tiga jenis institusi finansial menampung repatriasi dana warga Indonesia yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Yaitu, perbankan, manajer investasi, dan perusahaan efek atau sekuritas.
"Ketiga jenis perusahaan ini menjadi gateway dari harta repatriasi, khususnya dalam bentuk uang. Ketika dia mengalir dari luar ke Indonesia dia perlu pintu masuk. Tiga jenis perusahaan ini yang kami tunjuk," kata Bambang dalam konferensi pers di DPR-RI, Jakarta, Selasa (19/7).
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119 tahun 2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan penempatan instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.
Khusus untuk manajer investasi dan sekuritas, kata Bambang, wajib bekerja sama dengan perbankan yang telah memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi.
"Mereka harus ada bank yang terafiliasi. Intinya uangnya tidak boleh langsung ke manajer investasi atau perusahaan efek. Tapi uangnya masuk ke bank dulu, lalu uangnya dikelola langsung oleh manajer investasi dan sekuritas terkait."
Baca juga:
Menkeu Bambang kaget peserta tax amnesty membludak
Dirjen Pajak klaim program tax amnesty digandrungi masyarakat
Menteri Puspayoga dorong pelaku UKM manfaatkan pengampunan pajak
Dirjen Pajak: Layanan tax amnesty diberikan gratis
Ini cara peserta manfaatkan tax amnesty dari pemerintah
BKPM siapkan tahapan investasi yang dilalui peserta tax amnesty