LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. ENERGI

Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Selasa, 30 Jan 2024 20:02:00
pajak bbm naik
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM (merdeka.com)
Advertisement

Tutuka mengatakan, keputusan Pemprov DKI Jakarta mendongkrak tarif pajak BBM tersebut sama sekali tidak melibatkan Kementerian ESDM.

Batik juga dianggap sebagai perekat bangsa dan simbol persatuan. (Liputan6.com/Faizal Fanani) © 2023 liputan6

Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji buka suara soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM non subsidi.


Tutuka mengatakan, keputusan Pemprov DKI Jakarta mendongkrak tarif pajak BBM tersebut sama sekali tidak melibatkan Kementerian ESDM. 

Advertisement

"Belum sempat konsultasi ke kami. Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut," ujar Tutuka saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/1).

Advertisement

Dia memberi catatan terhadap aturan kenaikan pajak BBM di DKI Jakarta, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Penetapan dilakukan dalam sidang ke-2 Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 2 Oktober 2009. (Liputan6.com/Faizal Fanani) © 2023 liputan6

Menurut dia, kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan khusus. 

"Kan di teknis ada masalah kepada BU (badan usaha) niaga. Di sosial, karena belum ada sosialisasi, pasti ada masalah di masyarakat. Di hukum ada permasalahan juga. Tiga itu," tegas Tutuka. 


Jika aturan itu terlaksana tanpa detil aturan yang lebih rinci, ia khawatir itu akan berdampak luas terhadap konsumen akhir.

Namun, Kementerian ESDM tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024.


"Kita enggak sampai ditunda, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat," imbuhnya. 

Ilustrasi SPBU. (Foto: Istimewa) © 2024 liputan6

Oleh karenanya, Kementerian ESDM mengambil keputusan untuk menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang lebih punya wewenang.

Advertisement

"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," pungkas Tutuka.

Penampakan SPBU di salah satu wilayah di Indonesia. (Foto: Istimewa) © 2024 liputan6
Berita Terbaru
  • Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Jastip, Mahasiswa Unnes Jalani Pemeriksaan Polisi
  • Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online di Seluruh Pemerintah Daerah
  • Gubernur Luthfi Persilakan Demo, Asal Tertib dan Tidak Ganggu Kepentingan Umum
  • Eks Menteri Keuangan Unair Ketahuan Gelapkan Dana Organisasi untuk Lunasi Pinjol
  • Jelang Libur Sekolah, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Jalan Tol di Sejumlah Ruas Strategis
  • kenaikan pajak bbm
  • pajak bbm
  • pajak bbm naik
  • pemprov dki
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
M
Reporter Maulandy Rizky Bayu Kencana
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.