Tahukah Kamu? Penguatan UMKM Butuh Kolaborasi Pusat-Daerah, RPP LKM Jadi Kunci!
BSKDN Kemendagri soroti pentingnya sinergi pusat-daerah dalam penguatan UMKM. RPP LKM diharapkan permudah akses pembiayaan, dorong UMKM naik kelas.
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya sinergi. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini berkaitan erat dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang sedang digodok.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyampaikan hal ini dalam kegiatan sosialisasi virtual. Acara tersebut membahas RPP Pembinaan dan Pengawasan LKM Inkubasi dan LKM Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini berlangsung pada Kamis, 21 Agustus, yang diselenggarakan dari Kantor BSKDN.
Yusharto menegaskan bahwa RPP LKM ini bukan sekadar regulasi semata. Tujuannya adalah membangun ekosistem yang sehat bagi UMKM di daerah. Ini akan mempermudah akses pembiayaan yang lebih mudah, terjangkau, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha.
Peran RPP LKM dalam Ekosistem UMKM
Yusharto menjelaskan bahwa keberadaan LKM merupakan instrumen penting dalam mendukung UMKM. LKM dapat membantu UMKM agar terus berkembang dan lebih berdaya saing di pasar. RPP LKM berupaya menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan mereka.
RPP ini juga memperkenalkan konsep LKM Inkubasi. Ini adalah mekanisme yang memungkinkan LKM yang sudah beroperasi, namun belum mampu memenuhi syarat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetap beroperasi. Mereka dapat melakukannya di bawah payung hukum yang jelas dengan mendaftarkan diri kepada Pemerintah Daerah.
Melalui skema ini, pemerintah daerah memiliki peran aktif dalam melakukan pembinaan dan pendampingan. Tujuannya agar LKM tersebut dapat “naik kelas” dan pada akhirnya memperoleh izin usaha dari OJK. Ini adalah langkah strategis untuk penguatan UMKM secara bertahap.
Kolaborasi Pusat-Daerah dan Tenggat Waktu Penting
Sejalan dengan itu, Yusharto mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat kelembagaan LKM di wilayahnya masing-masing. Mereka juga didorong untuk berinovasi dalam menghadirkan program pemberdayaan UMKM. Program ini harus sesuai dengan potensi lokal yang dimiliki setiap daerah.
LKM yang masuk kategori LKM Inkubasi diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah. Tenggat waktu pendaftaran ini paling lambat adalah 12 Januari 2026. Yusharto menekankan bahwa tenggat waktu ini harus menjadi perhatian dan dikawal bersama oleh semua pihak terkait.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Bitra Suyatno, turut menekankan pentingnya LKM inkubasi. Menurutnya, ini adalah tahapan transformasi yang realistis dan berkelanjutan. Tidak semua unit pengelola kegiatan atau program pemerintah siap langsung menjadi LKM.
Bitra Suyatno menambahkan bahwa LKM inkubasi dapat menjadi jembatan yang efektif. Ini melalui pemanfaatan, pendampingan, serta penguatan kearifan lokal dan potensi daerah. Sosialisasi RPP LKM ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyerap substansi regulasi dan menyiapkan langkah implementasi.
- RPP LKM memperkenalkan konsep LKM Inkubasi.
- LKM Inkubasi beroperasi di bawah payung hukum dengan mendaftar ke Pemda.
- Pemda melakukan pembinaan agar LKM "naik kelas" dan dapat izin OJK.
- Tenggat waktu pendaftaran LKM Inkubasi ke Pemda adalah 12 Januari 2026.
Sumber: AntaraNews