Tahukah Anda? OJK Sebut Perpanjangan PPN DTP 100% Bisa Dorong Pertumbuhan KPR Lebih Tinggi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah berpotensi besar mendorong pertumbuhan KPR. Simak bagaimana kebijakan ini dapat menggerakkan sektor properti!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah berpotensi besar mendorong pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disalurkan perbankan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta pada Sabtu, menanggapi kebijakan pemerintah yang baru saja diperpanjang.
Dukungan terhadap sektor properti melalui PPN DTP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap industri lain. OJK melihat ini sebagai peluang bagi perbankan untuk mengoptimalkan perannya sebagai agen pembangunan.
Meski demikian, pertumbuhan KPR tidak hanya bergantung pada insentif pajak saja, melainkan juga harus didukung oleh faktor-faktor lain. Ini termasuk kemampuan daya beli masyarakat untuk pembayaran angsuran serta bauran kebijakan pemerintah yang komprehensif. Perbankan juga didorong untuk tetap menjaga kondisi likuiditas dan menerapkan manajemen risiko yang prudent.
Peran OJK dan Perbankan dalam Mendorong KPR
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pertumbuhan kredit perumahan harus didukung oleh faktor-faktor yang memperkuat daya beli masyarakat. Kemampuan masyarakat untuk membayar angsuran menjadi kunci utama dalam keberlanjutan KPR. OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan nasional.
Dian menambahkan, “Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran.” Dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang mendorong penguatan daya beli dan pertumbuhan sektor ekonomi seperti properti, menjadi pendorong utama. Ini akan memicu perbankan untuk melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR.
OJK juga mengingatkan perbankan untuk mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan dengan tetap memperhatikan risk apetite. Aspek prudential banking atau kehati-hatian perbankan harus selalu menjadi prioritas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.
Perbankan juga senantiasa terus menjaga kondisi likuiditasnya yang terutama berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana masyarakat. Penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan dana masyarakat sangat krusial. Ada tanggung jawab moral bank dalam pengelolaan dana yang dapat disalurkan pada kegiatan produktif, termasuk penyaluran kredit atau pembiayaan seperti KPR.
Prospek KPR dan Program Pemerintah Lainnya
OJK mencatat bahwa kredit kepada sektor perumahan masih menunjukkan prospek yang cukup baik ke depan. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan kredit untuk pemilikan rumah (KPR) akan tetap positif. Ini menunjukkan optimisme di tengah upaya pemerintah memberikan berbagai insentif untuk sektor properti.
Per posisi Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti (rumah, apartemen, dan ruko) yang disalurkan perbankan tumbuh 7,14 persen (yoy). Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 7,10 persen (yoy). Pertumbuhan tertinggi berasal dari KPR, yang mencapai 7,22 persen (yoy), menunjukkan permintaan yang kuat di segmen ini.
Selain PPN DTP, OJK juga menyambut baik program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan. OJK menilai potensi pasar KUR perumahan cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kredit. Program ini juga diharapkan dapat mendorong tercapainya Program Pemerintah 3 Juta Rumah, yang merupakan salah satu prioritas nasional.
Pemerintah juga berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan peluang kerja, dan memperkuat peran UMKM di sektor perumahan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Relaksasi pembiayaan yang ditawarkan diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM.
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen hingga 2027
Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti. Kebijakan ini kini berlaku hingga 31 Desember 2027, sebuah perpanjangan signifikan dari batas waktu sebelumnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027.” Perpanjangan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus mendukung sektor properti. Diharapkan, insentif ini akan terus merangsang transaksi jual beli properti dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan PPN DTP 100 persen ini memberikan keringanan pajak yang besar bagi pembeli rumah. Dengan tidak adanya beban PPN, harga properti menjadi lebih terjangkau, yang pada gilirannya dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli rumah. Hal ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan volume KPR yang disalurkan oleh perbankan.
Perpanjangan insentif ini juga memberikan kepastian bagi pengembang dan investor di sektor properti. Dengan adanya dukungan kebijakan jangka panjang, mereka dapat merencanakan proyek-proyek baru dengan lebih percaya diri. Ini tidak hanya akan mendorong pembangunan perumahan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan rantai pasok industri terkait.
Sumber: AntaraNews