Tahukah Anda? KKP Kawal Pemulangan 21 Calon Awak Kapal Perikanan Diduga Korban TPPO di Bali
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengawal pemulangan 21 calon Awak Kapal Perikanan yang diduga menjadi korban TPPO. Simak detail penemuan dan upaya perlindungan mereka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmennya dalam perlindungan warga negara dengan mengawal pemulangan 21 calon awak kapal perikanan (AKP) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara KKP, International Organization of Migration (IOM), dan Destructive Fishing Watch (DFW).
Para calon AKP tersebut sebelumnya telah diamankan oleh Polda Bali pada 13 Agustus 2025 di Pelabuhan Umum Benoa, Bali, setelah adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya praktik perekrutan dan penempatan AKP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi awak kapal perikanan, baik sebelum, saat, maupun setelah bekerja. KKP menegaskan bahwa perlindungan terhadap AKP menjadi fokus utama dalam menjaga keberlangsungan usaha penangkapan ikan di Indonesia.
Modus Dugaan TPPO dan Proses Penyelamatan
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Mochamad Idnillah, menjelaskan bahwa dugaan TPPO yang dilaporkan meliputi beberapa indikasi serius. Ini termasuk perekrutan yang tidak transparan mengenai informasi pekerjaan, pengisolasian calon AKP di kapal, adanya pemotongan uang panjar, serta penahanan alat komunikasi dan dokumen identitas mereka.
Selama dalam pengamanan Polda Bali, seluruh calon AKP menerima pendampingan dan asesmen komprehensif dari DFW dan lembaga bantuan hukum Bali. Pendampingan ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin dialami oleh para AKP dan keluarga mereka sebagai dampak dari dugaan TPPO.
Proses pemulangan calon AKP ini telah dilaksanakan pada 2 September lalu menggunakan transportasi darat. Idnillah menyatakan bahwa fasilitasi pemulangan ini merupakan wujud komitmen, tanggung jawab, dan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan secara menyeluruh.
- Perekrutan tidak transparan tentang informasi pekerjaan.
- Calon AKP diisolasi di kapal.
- Terdapat pemotongan uang panjar.
- Penahanan alat komunikasi, sehingga tidak ada akses komunikasi dengan keluarga.
- Penahanan dokumen identitas.
Komitmen KKP dan Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Ridwan Mulyana, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam suksesnya pemulangan calon AKP ini. Ia juga menegaskan komitmen KKP dalam perbaikan tata kelola perekrutan dan penempatan AKP di masa mendatang.
Fokus perbaikan tata kelola ini mencakup transformasi kelembagaan agen perekrut, yang akan diarahkan menjadi agen AKP berbadan hukum serta memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Agen-agen ini diharapkan dapat beroperasi secara profesional dan kompeten.
Ridwan Mulyana juga mengimbau kepada seluruh pemilik kapal perikanan untuk memastikan proses perekrutan dan penempatan, pemenuhan hak atas upah, serta kondisi kerja dan kesejahteraan AKP dilakukan sesuai ketentuan hukum. "Hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan usaha penangkapan ikan di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menekankan bahwa perlindungan terhadap AKP merupakan fokus utama dalam menjaga keberlangsungan usaha penangkapan ikan. Ini sejalan dengan program ekonomi biru melalui kebijakan penangkapan ikan terukur, yang bertujuan mewujudkan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan secara ekonomi, ekologi, dan sosial.
Sumber: AntaraNews