LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Syarat Terbaru Menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Terima Gaji Lebih Besar dari PNS

Adapun besaran penghasilan tetap yang diatur dalam beleid ini yaitu, kepala desa paling sedikit menerima Rp2,426 juta per bulan.

Rabu, 09 Apr 2025 13:56:00
kepala desa
Syarat Terbaru Menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Terima Gaji Lebih Besar dari PNS (merdeka.com)
Advertisement

Dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia, peran Kepala Desa dan Perangkat Desa sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Untuk itu, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Jika memenuhi syarat dan terpilih jadi kepala desa atau perangkat desa, pemerintah telah memastikan besaran penghasilan tetap. Penghasilan ini diberikan ke kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun besaran penghasilan tetap yang diatur dalam beleid ini yaitu, kepala desa paling sedikit menerima Rp2,426 juta per bulan. Jumlah ini setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara itu, untuk sekretaris desa paling sedikit mendapatkan Rp2,224 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sedangkan perangkat desa lainnya paling sedikit memperoleh Rp2,022 juta, sama dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Advertisement

Sedangkan syarat-syarat ini diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) setempat, yang bertujuan untuk memastikan bahwa yang terpilih adalah individu yang berkualitas dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Menjadi Kepala Desa bukanlah hal yang sembarangan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Di sisi lain, Perangkat Desa juga memiliki syarat yang tidak kalah penting. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai syarat-syarat tersebut untuk memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan desa.

Advertisement

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia, yang dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing.

Syarat Menjadi Kepala Desa

Syarat utama untuk menjadi Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah setempat. Secara umum, persyaratannya meliputi:

  1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Keimanan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Ideologi: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Pendidikan: Minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Beberapa daerah mungkin menetapkan syarat pendidikan yang lebih tinggi.
  5. Usia: Minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
  6. Kesehatan: Berbadan sehat.
  7. Hukum: Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  8. Jabatan Sebelumnya: Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 2 atau 3 kali masa jabatan.
  9. Syarat Tambahan: Dapat diatur dalam Perda masing-masing kabupaten/kota, seperti bebas narkoba, dan persyaratan administratif seperti fotokopi KTP, KK, surat pernyataan, ijazah, dan SKCK.

Syarat Menjadi Perangkat Desa

Persyaratan menjadi perangkat desa juga diatur dalam Undang-Undang Desa dan Perda setempat. Secara umum, persyaratannya meliputi:

  1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Keimanan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Ideologi: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Pendidikan: Minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Beberapa daerah mungkin menetapkan syarat pendidikan yang lebih tinggi atau lebih rendah.
  5. Usia: Umumnya berusia antara 20-42 tahun pada saat penutupan pendaftaran.
  6. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).
  7. Kelakuan: Berkelakuan baik.
  8. Hukum: Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  9. Jabatan Sebelumnya: Belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan negeri lainnya; belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa.
  10. Domisili: Berdomisili di desa setempat.
  11. Izin: Jika calon perangkat desa merupakan anggota TNI/Polri, PNS, BUMN/BUMD, atau perangkat desa lain, maka diperlukan izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang.
  12. Bersedia Tinggal: Bersedia bertempat tinggal di desa selama menjabat.
  13. Syarat Tambahan: Dapat diatur dalam Perda masing-masing daerah, seperti persyaratan administratif (fotokopi KTP, KK, surat pernyataan, ijazah, dll.).

Catatan Penting

Informasi di atas merupakan gambaran umum mengenai syarat menjadi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Persyaratan yang sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota.

Advertisement

Proses seleksi dan pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa juga diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa.

Berita Terbaru
  • Australia Laporkan Kasus Pertama Varian Flu Burung H5N1 yang Mematikan
  • TP PKK Kota Jambi Ajak Perempuan Terapkan Gaya Hidup Sehat dengan Yoga
  • Kudus Perkuat Posisi Destinasi Sport Tourism Melalui Women's Soccer Trilogy
  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q1 2026 Lampaui G20 dan ASEAN, Inflasi Terkendali
  • Pemkab Pati Usulkan Tambahan Kuota PIP Jadi 1.000 Siswa untuk 2027, Perluas Akses Pendidikan
  • gaji kepala desa
  • kepala desa
  • konten ai
  • perangkat desa
  • tunjangan kepala desa
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter Idris Rusadi Putra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.