Syarat Luhut jika Freeport minta perpanjangan kontrak hingga 2041
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengaku tidak masalah jika kontrak PT Freeport Indonesia diperpanjang hingga 2041. Namun, Freeport harus mengikuti aturan main pemerintah yang hanya bisa memberikan izin perpanjangan secara bertahap tiap 10 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengaku tidak masalah jika kontrak PT Freeport Indonesia diperpanjang hingga 2041. Namun, Freeport harus mengikuti aturan main pemerintah yang hanya bisa memberikan izin perpanjangan secara bertahap tiap 10 tahun.
"Sebenarnya enggak ada masalah (perpanjangan kontrak), hanya hukum kita itu kontrak baru 10 tahun dan bisa diperpanjang 10 tahun," kata Luhut, di kantornya, Senin (14/8).
Selain itu, Luhut juga meminta agar Freeport melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia serta membangun smelter. "Kalau Freeport sudah divestasi 51 persen dan bangun smelter saya kira bukan masalah sampai 2041 (kontraknya)," ujarnya.
Saham yang didivestasikan, lanjutnya harus dihitung dengan harga pasar dan Freeport tidak boleh menjadikan cadangan emas dan tembaga di Grasberg yang masih di dalam tambang sebagai dasar perhitungan nilai saham.
"Valuasinya biar saja market yang menentukan, kita kan tahulah bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung," pungkasnya.
Baca juga:
Biasa bicara tegas, ini alasan Sri Mulyani bungkam bahas Freeport
Dua jam rapat bahas Freeport dengan Jonan, menkeu pergi tanpa bicara
ESDM tengah pelajari permintaan Freeport soal stabilitas investasi
Jonan terbang ke AS bertemu bos Freeport, ini hasilnya
Pemerintah tunjuk penilai independen hitung divestasi saham Freeport
Freeport sepakat bangun smelter dalam waktu lima tahun