ESDM tengah pelajari permintaan Freeport soal stabilitas investasi
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah menyiapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur stabilitas investasi dengan PT Freeport Indonesia. Adapun konsep peraturan pemerintah tersebut sudah diterima untuk dipelajari oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.
Diketahui, Peraturan Pemerintah ini merupakan jawaban Pemerintah terhadap permintaan PT Freeport Indonesia agar pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penjaminan stabilitas investasi.
"Kami sudah menerima konsep dari Kementerian Keuangan konsep mengenai peraturan pemerintah itu sendiri dan sedang kami pelajari," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
"Pak Menteri (Menteri ESDM) meminta saya dan Bambang Gatot (Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono), untuk bertemu dengan beliau mempelajari," katanya.
Lebih jauh, Teguh mengatakan proses negosiasi antara Pemerintah dan Freeport tetap berjalan. Meskipun demikian, dia menekankan, sebagai perusahaan yang beraktivitas di Indonesia, Freeport harus bergerak dalam koridor hukum dan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Freeport memang mengajukan satu usulan format ada stabilitas investasi di dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah dengan Freeport tapi itu kan tidak dikenal di dalam sistem atau rezim hukum kita sehingga kita sudah sampaikan kepada Freeport bahwa untuk stabilitas investasi ini dituangkan di dalam produk hukum," tandas Teguh.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya