SPKS Minta Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Minyakita, Usulkan Dana BPDP untuk Subsidi
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak pemerintah tidak menaikkan Harga Minyakita, khawatir membebani rakyat dan petani sawit, serta mengusulkan penggunaan dana pungutan ekspor (PE) dari BPDP untuk menstabilkan harga.
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) secara tegas meminta pemerintah untuk tidak menaikkan harga jual eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat, Minyakita. Kenaikan HET ini dikhawatirkan akan semakin membebani masyarakat Indonesia, termasuk para petani sawit yang saat ini menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Permintaan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni, menyusul rencana Kemendag untuk meninjau ulang HET Minyakita dalam waktu dekat.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menyoroti bahwa tantangan yang dihadapi masyarakat, termasuk petani kelapa sawit, sangat berat. Mereka dihadapkan pada mahalnya harga bahan makanan dan kenaikan harga pupuk yang terus berlanjut. Kondisi ini membuat kehidupan petani sawit swadaya kian sulit mencapai kesejahteraan, serupa dengan sebagian besar rakyat Indonesia lainnya.
Sebagai solusi, SPKS mengusulkan agar selisih harga jual Minyakita, yang mungkin naik akibat fluktuasi harga CPO global, ditopang dari Dana Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Usulan ini muncul di tengah rencana Kemendag untuk menaikkan HET Minyakita dalam satu hingga dua minggu ke depan, dengan alasan kenaikan harga bahan baku CPO dan biaya produksi.
Beban Berat Petani Sawit dan Masyarakat
SPKS menyoroti tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat luas, termasuk petani sawit, yang semakin berat. Kenaikan harga bahan makanan pokok dan pupuk menjadi beban ganda bagi mereka. Kondisi ini secara langsung berdampak pada daya beli masyarakat dan kesejahteraan petani sawit swadaya.
Menurut Sabarudin, Ketua Umum SPKS, petani kelapa sawit menghadapi beban berlebih yang menghambat kesejahteraan mereka. Situasi ini tidak hanya dialami petani, tetapi juga sebagian besar rakyat Indonesia yang merasakan dampak kenaikan biaya hidup. Pernyataan ini menegaskan urgensi untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok seperti Minyakita.
Selain itu, harga jual hasil panen sawit masih dikenakan pajak bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) yang dikelola BPDP. Pemotongan ini secara signifikan mengurangi pendapatan petani. Sabarudin menilai aturan BK dan PE sejak 2015 belum memberikan manfaat optimal bagi petani sawit, karena dana PE lebih banyak menyubsidi harga biodiesel dan dinikmati perusahaan besar.
Solusi SPKS untuk Stabilisasi Harga Minyakita
SPKS menawarkan solusi konkret untuk mencegah kenaikan Harga Minyakita, terutama jika dipicu oleh fluktuasi harga CPO di pasar global. Mereka mengusulkan agar selisih harga tersebut ditopang dari Dana PE yang dikelola BPDP. Penggunaan dana ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga Minyakita di tingkat konsumen.
Sabarudin menjelaskan bahwa pengelolaan perdagangan minyak sawit sangat kompleks, melibatkan kewajiban seperti Domestic Market Obligation (DMO) dan Public Service Obligation (PSO). Oleh karena itu, SPKS menekankan pentingnya transparansi data DMO dan PSO.
Transparansi data DMO dan PSO akan membantu mengetahui secara luas jumlah Minyakita yang dibutuhkan masyarakat kurang beruntung. Dengan data yang transparan, kebutuhan dana untuk menopang Harga Minyakita agar tidak naik bisa berasal dari dana PE BPDP, daripada hanya dinikmati oleh beberapa perusahaan besar semata.
Rencana Kenaikan HET Minyakita oleh Kemendag
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan rencana pemerintah untuk menaikkan HET Minyakita dalam satu hingga dua minggu ke depan. Keputusan ini diambil berdasarkan perkembangan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang sempat mengalami kenaikan di pasar global.
Kemendag mempertimbangkan kenaikan HET Minyakita akibat lonjakan harga CPO dan faktor biaya produksi yang mempengaruhi perhitungan keekonomian produk minyak goreng rakyat tersebut. Hal ini menunjukkan adanya tekanan dari sisi hulu yang mempengaruhi harga jual di tingkat konsumen.
Pemerintah juga masih memantau harga tandan buah segar (TBS) yang sempat mengalami penurunan. Penetapan HET baru akan dilakukan setelah harga CPO dan TBS dianggap cukup stabil. Saat ini, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, dan penyesuaian mendatang murni didorong oleh faktor-faktor ekonomi tersebut.
Sumber: AntaraNews