Soal Masalah Ini, Indonesia Diminta Tegas Seperti Amerika Serikat
Indonesia, yang memiliki sejarah dan ekosistem pertembakauan yang kuat, secara tegas menolak untuk meratifikasi perjanjian ini.
Polemik mengenai Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) menimbulkan kekhawatiran sebagian pihak terkait kemungkinan intervensi dari pihak-pihak tertentu. Meskipun perjanjian internasional ini tidak diratifikasi secara resmi oleh Pemerintah Indonesia sejak diadopsi pada tahun 2002, FCTC dianggap sebagai alat tekanan bagi negara-negara penghasil tembakau.
Indonesia, yang memiliki sejarah dan ekosistem pertembakauan yang kuat, secara tegas menolak untuk meratifikasi perjanjian ini.
Ahli Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa keputusan Indonesia untuk tidak meratifikasi FCTC merupakan langkah yang nyata dalam melindungi kedaulatan nasional.
"Mereka mencoba melakukannya untuk meminta Indonesia tidak meratifikasi, tapi mengadopsi," seperti yang dikutip pada Rabu (28/5).
Menurutnya, terdapat usaha untuk menyisipkan ketentuan-ketentuan FCTC meskipun Indonesia secara resmi menolak perjanjian tersebut. Dia menganggap hal ini sebagai bentuk penjajahan model baru, di mana intervensi dilakukan bukan dengan kekuatan militer, tetapi melalui instrumen hukum internasional.
"Sekarang dia tidak menggunakan asas konkordansi yang dibenarkan melalui alat kolonialisme, tetapi sekarang itu disebut sebagai penjajahan model baru menggunakan perjanjian internasional untuk melakukan intervensi terhadap kedaulatan suatu negara."
Pendapat ini menunjukkan bahwa meski tidak ada pengakuan resmi, tekanan dari FCTC tetap ada dan dapat memengaruhi kebijakan nasional. Dengan demikian, penting untuk menjaga kedaulatan dan integritas negara dalam menghadapi tantangan global yang muncul dari perjanjian-perjanjian internasional seperti FCTC.
Sikap Tegas Amerika Serikat
Sebagai perbandingan, dia menyoroti sikap tegas yang diambil oleh Amerika Serikat dalam konteks perjanjian internasional. Meskipun terlibat aktif dalam penyusunan berbagai konvensi global, Amerika Serikat dikenal sangat selektif dan tidak ragu untuk menolak perjanjian yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya.
"Nah, jadi kita pun harus seperti Amerika Serikat yang tahu betul apa arti dari suatu kedaulatan. Kalau misalnya kepentingan nasional kita terganggu dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat secara internasional, kita akan mengatakan kita tidak akan ikut dalam perjanjian tersebut," katanya.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa negara harus memiliki prinsip yang jelas dalam berinteraksi di arena internasional. Amerika Serikat telah menunjukkan bahwa kedaulatan dan kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama, sehingga negara lain juga perlu mencontoh sikap tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kerjasama internasional penting, negara harus tetap mempertimbangkan dampak terhadap kepentingan domestiknya sebelum terikat dalam suatu perjanjian.