Selain Tambang, Pemerintah Perluas Uji Coba B50 ke Sektor Listrik dan Transportasi
Kementerian ESDM melaporkan uji coba B50 di sektor pertambangan memberikan hasil yang positif. Indonesia semakin mendekati target swasembada energi.
Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan B50 pada Juli 2026 sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) dan menekan emisi gas rumah kaca. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan uji coba penggunaan B50 pada kendaraan.
Sebelumnya, pada tahun 2025, pemerintah telah melaksanakan implementasi B40 secara nasional. Hasil uji coba B50 pada mesin diesel kendaraan pertambangan yang sedang berlangsung menunjukkan hasil yang positif, baik dari segi operasional maupun teknis.
"Hasil sementara uji penggunaan B50 pada mesin diesel di sektor pertambangan menunjukkan performa yang stabil dan tidak ditemukan gangguan signifikan pada mesin," ungkap Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, pada Selasa (7/4/2026) yang dikutip dari keterangan resmi.
B50 adalah bahan bakar campuran yang terdiri dari 50% biodiesel (B100) berbasis minyak nabati, seperti minyak kelapa sawit, dan 50% bahan bakar solar (B0). Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
Dalam pelaksanaannya, uji penggunaan B50 pada sektor alat berat pertambangan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pengujian kualitas bahan bakar, kinerja mesin, ketahanan operasional, hingga stabilitas penyimpanan. Hingga akhir Maret 2026, pengujian ketahanan dinamis telah mencapai lebih dari 900 jam operasional tanpa indikasi gangguan pada mesin yang disebabkan oleh kualitas bahan bakar.
Selain itu, hasil pengujian menunjukkan bahwa bahan bakar B50 telah memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati oleh para pemangku kepentingan sebagai standar bahan bakar uji, termasuk parameter kandungan air, stabilitas oksidasi, serta kandungan FAME.
Hal ini menegaskan kesiapan teknis B50 untuk diterapkan pada sektor non-otomotif yang memiliki karakteristik beban kerja tinggi, seperti pertambangan.
"Pengembangan B50 menjadi langkah penting dalam mendorong kemandirian energi nasional. Dengan memanfaatkan sumber daya domestik, kita tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional," tutup Eniya.
Ke depan, pemerintah akan terus melanjutkan rangkaian pengujian B50 pada berbagai sektor, termasuk transportasi, pembangkit listrik, kereta api, dan alat mesin pertanian. Dengan langkah ini, Indonesia semakin mendekati swasembada dalam sektor energi.
3,5 Juta Ton CPO akan Dialihkan untuk Biofuel
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sekitar 3,5 juta ton minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk mendukung pelaksanaan program Biodiesel 50 (B50) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor solar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemanfaatan CPO sebagai bahan baku biofuel merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Itu 5,3 juta ton dari CPO kita jadikan biofuel, itu perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Amran dikutip dari Antara, Selasa (7/4/2026).
Menurut Amran, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk mendorong penggunaan energi berbasis nabati, serta memastikan bahwa kebutuhan energi nasional dapat dipenuhi dari sumber yang ada di dalam negeri. Dengan Indonesia yang menguasai sekitar 60 persen pasar CPO dunia, negara ini dianggap memiliki kapasitas yang besar untuk menyeimbangkan antara kebutuhan ekspor dan konsumsi domestik.
Amran juga menjelaskan bahwa ekspor CPO Indonesia telah meningkat dari sekitar 26 juta ton menjadi 32 juta ton, seiring dengan kenaikan produksi nasional. Dari total produksi tersebut, sekitar 3,5 juta ton akan dialokasikan untuk mendukung program B50.
Ekspor dan Biofuel Bisa Berjalan Bersamaan
Peningkatan produksi CPO nasional diperkirakan mencapai sekitar 6 juta ton. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga global yang mendorong petani untuk lebih optimal dalam merawat serta meningkatkan produktivitas kebun sawit mereka. Dengan adanya kondisi ini, pemerintah memastikan bahwa alokasi CPO untuk biofuel tidak akan mengganggu kinerja ekspor. Bahkan, kedua sektor ini diyakini masih dapat tumbuh secara bersamaan.
"B50 tercapai nih tahun ini. Kita kerja sama dengan Menteri ESDM Pak Bahlil (Bahlil Lahadalia), kita kolaborasi dengan semua pihak," ujar Amran. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat ganda, yaitu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui harga komoditas yang lebih baik.
Selain itu, aktivitas ekonomi di daerah penghasil sawit juga diperkirakan akan meningkat. Hal ini mencakup berbagai aspek mulai dari produksi, distribusi, hingga pengolahan CPO menjadi biofuel.
Dengan meningkatnya permintaan akan biofuel, diharapkan petani sawit dapat merasakan dampak positif yang signifikan terhadap pendapatan mereka. Kebijakan yang mendukung pengembangan biofuel ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian lokal. Dengan demikian, sektor sawit tidak hanya berkontribusi terhadap energi nasional tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.