LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Satgas Waspada Investasi Temukan 68 Usaha Gadai Ilegal

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi terus memonitor kegiatan usaha gadai swasta ilegal di seluruh pelosok Tanah Air yang kian menjamur. Tercatat, ada 68 usaha gadai swasta ilegal yang berasal dari Surabaya, Bali dan Riau.

2019-10-31 16:16:27
Gadai Liar
Advertisement

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi terus memonitor kegiatan usaha gadai swasta ilegal di seluruh pelosok Tanah Air yang kian menjamur. Tercatat, ada 68 usaha gadai swasta ilegal yang berasal dari Surabaya, Bali dan Riau.

"Kita menemukan 68 pegadaian ilegal di berbagai daerah. Yang terakhir ini ada di Surabaya, di Bali, kemudian di Riau," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).

Sebelumnya, Satgas Waspada Investigasi pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Advertisement

Tongam menjelaskan, saat ini usaha pegadaian diatur dalam aturan OJK, bahwa setiap usaha pegadaian harus ada izin dari OJK dan harus dibenahi oleh Satgas Waspada Investasi.

"Satgas Waspada Investasi tetap akan melakukan monitoring dan pemberkasan terhadap gadai-gadai ilegal, karena pegadaian ini juga merupakan suatu sarana alternatif pembiayaan masyarakat," bebernya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kegiatan usaha gadai tak resmi yang dapat meresahkan para pengguna jasanya. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat yang membutuhkan mau menggadaikan barangnya di badan usaha gadai yang telah terdaftar di OJK.

Advertisement

"Yang dikhawatirkan di sini, kalau dia akses ke pegadaian ilegal, di pegadaian ilegal itu tidak ada jasa penaksir yang tersertifikasi. Sehingga, kalau barang yang digadaikan nilainya bisa jauh dari nilai yang sebenarnya," imbuhnya.

"Kemudian pegadaian ilegal ini juga bisa menggelapkan barang-barang pegadaian, menggelapkan kembali, dan tidak ada transparansi suku bunga dan sebagainya," jelasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
OJK Akan Tertibkan Pelaku Usaha Gadai Tak Berizin
Ini Cara Pelaku Usaha Gadai Dapatkan Izin dari OJK
OJK Akui RUU Pegadaian Berjalan Lambat
Gadai barang masih sepi usai Lebaran
Kenali 4 ciri-ciri tempat gadai resmi ini agar tak tertipu
OJK kerahkan satgas waspada investasi tindak jasa gadai nakal

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.