OJK kerahkan satgas waspada investasi tindak jasa gadai nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta segenap pelaku jasa gadai swasta untuk segera mendaftarkan diri ke OJK. OJK memberikan waktu untuk mendaftarkan diri hingga 29 Juli 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK No 31/2016 Tentang Usaha Pegadaian.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
OJK kerahkan satgas waspada investasi tindak jasa gadai nakal
gadai liar. ©2013 Merdeka.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta segenap pelaku jasa gadai swasta untuk segera mendaftarkan diri ke OJK. OJK memberikan waktu untuk mendaftarkan diri hingga 29 Juli 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK No 31/2016 Tentang Usaha Pegadaian.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, M. Ichsanuddin, mengatakan dalam upaya pengawasan dan penindakan jasa gadai ilegal pihaknya akan melibatkan Satgas Waspada Investasi.

"Kita kan terlibat dalam satgas waspada investasi. OJK salah satu bagian di dalamnya," ungkapnya dalam konferensi pers, di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/5).

Oleh karena itu, jika ada pelanggaran dalam bisnis gadai, maka satgas investasi akan memiliki wewenang untuk menindaknya. "Kayak kemarin itu. Ada yang ditutup. Bukan OJK yang tutup, tapi satgas waspada investasi. Ini harus diluruskan," katanya.

Kerjasama ini dilakukan karena hingga saat ini pihaknya belum memiliki wewenang pemberian sanksi bagi jasa gadai swasta yang bandel. "Peraturan ini kan bentuknya POJK. Jadi kita tidak bisa tutup, atau segel. Sanksi itu kan diaturnya di peraturan di tingkat Undang-Undang," tandasnya.

Rekomendasi