OJK Akui RUU Pegadaian Berjalan Lambat
Merdeka.com - Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengaturan industri pegadaian. Adanya RUU tersebut diharapkan dapat melindungi hak dan layanan nasabah serta menjadi payung hukum hak para pelaku industri gadai.
"Harapan dari OJK tentunya seluruh sektor jasa keuangan kalau bisa dipayungi dengan Undang-undang (UU), Bank ada UU perbankan, asuransi ada UU perasuransian, dana pensiun ada UU, pasar modal ada UU," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddindi JW Marriott Hotel, Jakarta, Selasa (12/3).
Kendati demikian, dia menilai perancangan RUU tersebut dapat dibilang terlambat. Sebagai informasi, aturan mengenai transaksi gadai sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian. Nantinya undang-undang tersebut diharap akan menyempurnakan peraturan tersebut.
Selain itu dia menyebutkan undang-undang tersebut diharapkan dapat menertibkan para pelaku industri gadai dan lebih melindungi masyarakat selaku konsumen. Oleh karena itu, OJK juga bekerjasama merancang sertifikasi dengan beberapa perusahaan Gadai salah satunya dengan PT Pegadaian (Persero) Tbk.
"Itu untuk menertibkan mereka agar bisa ada reporting, ada kualifikasi, penyimpanan barang jaminan dan kualifikasi pengelola juga. Itu yang namanya sertifikasi," dia menambahkan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya