Satgas: Paket kebijakan ekonomi masih banyak kekurangan
Kelompok Kerja (Pokja) sendiri baru menyelesaikan 39 kasus dari 79 kasus yang terdata.
Satuan Tugas Pelaksana Paket Kebijakan Ekonomi menemukan adanya permasalahan dalam penanganan kepastian usaha dan penegakan hukum. Kelompok Kerja (Pokja) sendiri baru menyelesaikan 39 kasus dari 79 kasus yang terdata.
Sekretaris Pokja IV Carlo Tewo menjelaskan terdapat 32 kasus yang sudah direkomendasikan pada kementerian terkait kebijakan Pemerintah Pusat.
"Sebagian kasus kita rekomendasikan ke pokja II dan III untuk kemungkinan dilakukannya deregulasi, dan 3 kasus tidak kita bahas karena pengadu tidak hadir dalam rapat pembahasan," ujar Carlo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (23/8).
Carlo mengakui banyaknya kasus dalam paket deregulasi disebabkan belum adanya tindak lanjut pemerintah daerah atas aturan tersebut. Sehingga, membuat investor masih bingung dengan paket yang dikeluarkan pemerintah.
"Sebagaimana contoh penerapan objek pajak di perhotelan. Jadi masih belum ada keseragaman dan masih ada dualisme antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentang penerapan pajak. Termasuk di dalamnya kenapa kok memasang parabola harus ada izin dll. Mudah-mudahaan dalam waktu dekat ada tambahan kasus dan kita bisa bekerja sama," ucapnya.
Sementara itu, Deputi Kemenko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawandy menambahkan dalam evaluasi paket kebijakan ekonomi masih banyak kementerian yang mematuhi aturan. Bahkan, ada beberapa kementerian yang tidak tepat dalam pelaksanaan aturan paket kebijakan ekonomi.
"Ada kepatuhan substansi yang diuji pokja II, dimana terdapat beberapa peraturan K/L yang tidak tepat melaksanakan perintah paket," kata Edi.
"Dari pokja III tadi itu yang menarik adalah dari kawasan industri, efektif itu ada beberapa kepastian yang dibutuhkan untuk persepsi lapangan. Kemudian yang menarik adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ternyata secara kelembagaan, operasional, belum begitu efektif," pungkasnya.
Baca juga:
Genjot investasi hulu migas, Luhut ubah aturan pajak pekan depan
Nelayan kerap alami perampokan pakai senpi laras panjang di Karimata
Anang Hermansyah: Artis mau bayar pajak tapi kurang sosialisasi
Tarik wisman India,Kemenpar minta maskapai buka penerbangan langsung
Sri Mulyani tunda penyaluran dana Rp 19,4 triliun untuk 169 daerah
Sosialisasi tax amnesty, Ditjen Pajak gandeng manajer artis
Ogah beli hewan kurban dengan harga mahal? Ini tips dari pedagang