Sosialisasi tax amnesty, Ditjen Pajak gandeng manajer artis
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak menggandeng Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) gelar sosialisasi tax amnesty. Harapannya, program pengampunan pajak tersebut juga bisa diikuti oleh para pesohor di dunia hiburan Tanah Air.
"Program tax amnesty dilakukan selama 3 periode. Dan 3 bulan pertama kami berharap banyak orang-orang yang mengikuti program ini. Tapi di periode ini juga sebagai awal untuk membangun minat dan animo. Semoga dilanjutkan lagi dengan pelaporan tax amnesty," kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Jakarta Khusus Budi Christiadi, Jakarta, Selasa (23/8).
Ketua Umum Imarindo Nanda Persada mengakui, banyak pelaku industri hiburan kurang memahami cara menghitung pajak berikut tata cara pelaporannya. Akibatnya, banyak artis menghadapi penagihan pajak dalam jumlah besar.
"Bagaikan dikejar-kejar debt collector untuk penagihan pembayaran pajak yang sudah lama tertunda. Sementara, pekerjaan yang dilakukan sudah selesai bertahun-tahun yang lalu, tapi penagihannya masih muncul sekarang. Nah, hal-hal semacam ini yang menjadi concern kita," kata Nanda.
Dia berharap bisa mengajak 200 manajer artis dan 600 artis mengikuti tax amnesty.
"Karena sejujurnya, pekerjaan artis ini mudah sekali dilacak kalo soal pajak. Namun, sebagai public figure, mereka bisa kok berkampanye untuk wajib pajak."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDulu Sempat Kompak dengan Pelawak Ternama, Mpok Atiek Kini Jualan Es Cincau
Tak sedikit dari kalangan artis yang membeli dagangan Mpok Atiek.
Baca SelengkapnyaJokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaMenteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima
Airlangga menjelaskan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah program yang dijalankan setiap tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya