LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Said Iqbal ungkap cara curang perusahaan agar tak bayar THR karyawan

Perusahaan memanfaatkan aturan kontrak kerja yang tertuang dalam Undang-Undang‎ 13 tahun 2013.

2015-06-13 15:12:00
THR
Advertisement

Jelang lebaran Idul Fitri, para pekerja di Indonesia cukup gembira karena akan menerima Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut dengan THR. Namun demikian, ternyata masih ada celah kecurangan yang bisa dilakukan perusahaan yang tidak ingin memberi THR kepada karyawannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan salah satu cara perusahaan agar tidak membayar THR adalah dengan memanfaatkan aturan kontrak kerja. Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang‎ 13 tahun 2013 soal ketenagakerjaan ini seolah memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan hal semena-mena dan tidak membayar THR.

"Kontrak itu‎ dalam Undang-Undang 13 tahun 2013, paling lama kontrak dilakukan selama dua tahun. Sehingga perusahaan boleh lakukan kontrak dalam hitungan bulan. Kelemahan undang-undang inilah yang dimanfaatkan oleh pengusaha. Sehingga mereka kontrak hanya 3 bulan atau 4 bulan. Mereka menghindari ngasih kontrak satu tahun, karena nanti bisa kena THR," tambah Said.

Advertisement

Kondisi ini semakin diperparah dengan isi Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994. Dalam peraturan tersebut, perusahaan baru diwajibkan membayar THR maksimal dua minggu sebelum hari raya.

"Pembayaran THR paling lambat dua minggu atau 14 hari sebelum hari raya. Kalau dipecat sebulan sebelum lebaran atau 30 hari berarti mereka tidak punya kewajiban untuk membayar THR dan ini tidak salah," tutupnya.

Baca juga:
Bidan mengeluh ke Ganjar banyak buruh perempuan di Jateng keguguran
Buruh tuntut Menteri Hanif sanksi tegas perusahaan tak bayar THR
Hindari bayar tunjangan hari raya, pengusaha akali kontrak buruh
Jokowi abaikan tuntutan jaminan pensiun, buruh ancam mogok nasional
KSPI: Uang pensiun buruh per bulan minimal 60 persen gaji

Advertisement
(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.